Anggota DPR RI dari PDIP Dipolisikan atas Penganiayaan di Jalur Busway

Dari PDIP

Ngelmu.co – Seorang anggota Komisi III DPR RI dari PDIP, Herman Herry beserta ajudannya dipolisikan atas dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Ronny Kosasih Yuliarto, seorang pengendara mobil di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan. Kejadian pengeroyokan dan penganiaayan yang dilakukan Herman Herry beserta ajudannya terjadi pada hari Minggu malam, 10 Juni 2018.

Dipolisikannya Herman Herry ini diungkapkan oleh kuasa hukum Ronny, Febby Sagita. Febby mengatakan bahwa kejadian berawal saat kendaraan korban, Ronny, ditilang polisi karena mobil korban masuk jalur Busway di jalan arteri arah Pondok Indah.

Ketika Ronny ditilang, Ronny kemudian turun dari mobilnya dan menanyakan ke polisi kenapa mobil di belakangnya tidak ikut ditilang, padahal mobil tersebut juga masuk jalur Busway. Adapun mobil di belakang yang dimaksud Ronny adalah mobil yang diduga milik Herman Hery, Rolls Royce dengan nomor polisi B 88 NTT yang saat itu ditumpangi oleh diri sendiri oleh Herman dan ajudannya.

Mendengar pertanyaan Ronny, petugas kepolisian yang menilang dirinya menjawab; ‘teman saya sudah tilang’. Lalu korban bilang ‘dari tadi saya di sini tidak ada satu pun polisi yang nyamperin mobil itu’. Jawaban polisi tersebut tidak memuaskan korban karena polisi yang bertugas saat itu cuma ada dua orang dan tidak nampak kena tilang polisi juga.

Selanjutnya, saat terjadi perdebatan antara Ronny dengan polisi, Herman dan ajudannya keluar dari dalam mobil. Saat keluar mobilnya, Herman dan ajudannya, kata Febby, langsung mendekati kliennya dan diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan.

“Di jalur busway itu Pak Herman Heri melakukan pemukulan terhadap korban karena merasa terganggu di jalur busway. Ketika keluar dari mobil mungkin merasa terganggu, bilang ‘apa kamu’ dan langsung main tangan dengan korban dan korban mencoba membalas namun dikeroyok oleh ajudannya juga,” kata Febby.

Febby mengungkapkan bahwa pada saat insiden pemukulan terjadi, dua polisi yang berada di lokasi juga tidak terlihat melerai. Setelah korban mengalah karena kalah jumlah, lanjut Febby, korban yang sudah ditilang polisi memindahkan mobilnya di masjid kawasan Pondok Indah. Saat berada di masjid tersebut korban menunggu pelaku dan berharap ada itikad baik. Namun, ternyata pelaku langsung tancap gas.

Untungnya Ronny sempat mengejar pelaku dan mengambil video dan foto sehingga bisa mengidentifikasi pelaku karena sebelumnya Ronny tidak mengetahui sama sekali siapa pelaku yang mengeroyok dan menganiaya dirinya.

“Sebelum turun ke terowongan, di masjid nunggu polisi dan pelaku. Tapi pelaku kabur dan korban sempat kejar pelaku dan sempat ambil video dan foto dan maka dari situ bisa identifikasi siapa pelakunya karena korban tidak kenal pelaku dari awal,” kata Febby.

Febby menyatakan bahwa identitas pelaku diketahui setelah mengecek identitas pemilik mobil, akhirnya diketahui jika pelaku bernama Herman Herry yang merupakan politisi dari PDIP dan anggota DPR RI Komisi III. Plat nomor mobil yang didapat korban yang mengungkap identitas pelaku yang merupakan politisi dari PDIP. Pengecekan tersebut lebih mudah dilakukan karena mobilnya Rolls Royce dan jenis mobil yang memilikinya di Jakarta dan di Indonesia masih jarang.

Atas kejadian pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, korban melaporkan pelaku ke Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 11 Juni 2018. Laporan korban diterima dengan nomor LP 1076/VI/2018/RJS. Pelaku dilaporkan atas tindakan pengeroyokan, yaitu pasal 170 KUHP.

Sebelumnya beredar di Whatsapp Group tentang perlakuan politisi PDIP ini kepada korbannya. Berikut keterangan tertulis dari korban dan pengacara korban yang diterima oleh Tim Ngelmu.

Baca juga: Bupati Nganjuk dari PDIP ini Sudah Diingatkan, Tapi Tetap Korupsi

Anggota DPR RI asal PDIP Herman Herry dan Ajudannya Lakukan Pengeroyokan dan Penganiayaan

Mohon Perhatian
Untuk Teman-Teman Pers

Laporan pengeroyokan dan penganiayaan yang diduga dilakukan Anggota DPR RI dan Ajudannya ke Mapolres Jakarta Selatan pada:

Kamis 21 Juni 2018
Pukul: 13.00 WIB
Pelapor korban atas nama Ronny Kosasih Yuliarto, istri dan dua anak berusia 7 tahun dan 10 tahun.

Mohon ijin, kami melaporkan adanya tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan dialami Ronny Kosasih Yuliarto, istri dan dua anak berusia 7 tahun dan 10 tahun yang dilakukan oleh Anggota DPR-RI Komisi III bernama Herman Herry di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan pada hari Minggu, 10 Juni 2018 lalu, sekitar pukul 21.30-22.00 malam.

Anggota DPR RI dari PDIP tersebut menganiaya Ronny sebagai pengendara mobil yang sedang di tilang polisi karena masuk jalur busway (mobil Herman Herry, Rolls Royce B88NTT juga masuk jalur busway).

Berawal dari Mobil Korban, atas nama Ronny, masuk jalur busway dan ditilang oleh polisi lalu lintas yang sedang bertugas disana. Sedangkan mobil Herman Heri, Rolls Royce Phantom B88NTT tepat berada di belakang mobil korban.

Mungkin karena lama menunggu, Herman Herry langsung turun dari mobil dan memukul korban tanpa alasan yang jelas. Karena tidak terima atas perlakuan Herman Herry, korban mencoba membalas pukulannya, lalu kemudian ajudan-ajudan Herman Herry langsung turun dan mengeroyok korban bersama Herman Herry.

Polisi yang tengah melakukan razia disana hanya menonton aksi brutal Anggota DPR-RI tersebut tanpa ada yang melerai.

Istri Korban yg membantu melerai bahkan ikut dipukul oleh ajudan Herman Herry tanpa mempedulikan ada 2 anak korban yang masih kecil berusia 7 tahun dan 10 tahun.

Kedua anak korban menangis di dalam mobil melihat kedua orang tuanya dianiaya oleh Anggota DPR-RI tersebut.

Karena kalah jumlah, akhirnya korban menyerah dan diminta oleh polisi memindahkan mobilnya ke Masjid Pondok Indah untuk penyelesaian lebih lanjut. Akan tetapi sesampainya di Masjid Pondok Indah, Polisi dan Herman Herry malah langsung kabur tidak menyusul korban di Masjid Pondok Indah.

Korban yang tetap kena tilang oleh polisi tersebut langsung melakukan visum di RSPP dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi, Mapolres Jakarta Selatan. Tapi karena sudah mendekati Idul Fitri, pihak kepolisian mengatakan akan menindaklanjuti perkara ini setelah libur lebaran, pada Kamis 21 Juni 2018.

Demikian laporan ini kami buat. Mohon teman-teman Pers mengawal kasus ini sehingga diproses secara hukum oleh pihak Mapolres Jakarta Selatan.

Nara Hub: Febby Sagita 0818141278 selaku pengacara korban, Ronny Kosasih Yuliarto.