Bawaslu: Bareskrim Harus Segera Tangani Kasus Iklan PSI

Iklan PSI

Ngelmu.co – Bawaslu melaporkan melaporkan Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni dan Wasekjen PSI, Danik Eka Rahmaningtiyas, ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu, kasus iklan PSI. Setelah melaporkan Raja Juli Antoni dan Chandra Wiguna, Bawaslu berencana akan memeriksa Ketua Umum PSI, Grace Natalie.

“Grace memang belum begitu, tetapi tidak menutup kemungkinan nanti pada proses penyidikan bisa jadi sama,” kata Kepala Bagian Temuan dan Laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Yusti Erlina, di kantornya, Jakarta, Kamis 17 Mei 2018, seperti yang dilansir dari Viva.

Baca juga: Pengertian Iklan : Ciri, Syarat Dan Jenis Iklan

Sementara itu Ketua Bawaslu RI, Abhan, menyatakan harapannya bahwa Bareskrim Polri akan segera menangani temuan kasus iklan PSI tersebut karena sebelumnya Bawaslu telah mengundang Ketua Umum PSI, Grace Natalie. Akan tetapi, sampai sejauh ini Grace belum pernah memenuhi panggilan Bawaslu bahkan dia mangkir hingga dua kali.

“Temuan ini kita menduga dilakukan PSI. Kemudian kami mengundang Ketua Umum, Sekjen dan Wasekjen. Kami sudah mengundang beberapa kali Ketua Umum tapi enggak bisa hadir. Kalau kita menunggu jadi kedaluwarsa maka kami serahkan ke Kepolisian. Harapan kami setelahnya penyidik Kepolisian melakukan pengembangan,” paparnya.

Selama menangani temuan kasus iklan PSI tersebut, Bawaslu RI mempunyai barang bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, pernyataan Raja Juli dan Chandra Wiguna serta tanda terima pemesanan iklan PSI.

Kasus iklan PSI ini dianggap menjadi masalah. Hal tersebut dikarenakan diketahui bahwa PSI memasang iklan di media cetak soal partisipasi publik atas calon cawapres Jokowi dan anggota kabinetnya. Iklan PSI itu dinilai sudah termasuk tindakan kampanye yang seharusnya belum boleh dilakukan.

“Ada tanda pemesanan dari yang bersangkutan untuk order kepada, atas nama dua ini,” lanjut dia.