Berita  

12 Nama yang Tergabung dalam Tim Revisi Statuta UI

Tim Revisi Statuta UI
Rektor UI Ari Kuncoro saat membaca sumpah jabatan, usai dilantik pada Desember 2019.

Ngelmu.co – Ada 12 nama yang tergabung dalam ‘Tim Revisi Statuta UI’. Sekarang, mereka harus ikut menjadi sorotan.

Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia [terbit di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono], melarang rektor merangkap jabatan di BUMN pun BUMD.

Sedangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), meneken PP Nomor 75 Tahun 2021, sehingga rektor, boleh merangkap jabatan.

Berdasarkan Keputusan Rektor UI Nomor 1281/SK/R/2020, penyusun revisi PP Statuta UI adalah ‘Tim Revisi Statuta UI’.

Sebagai perwakilan rektorat, Ari Kuncoro, mengoordinasi 11 nama dari berbagai unsur.

Baik Majelis Wali Amanah (MWA), Dewan Guru Besar (DGB), dan Senat Akademik (SA). Mereka adalah:

  1. Agustin Kusumayati;
  2. Abdul Haris;
  3. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro;
  4. Yosi Kusuma Eriwati;
  5. Fredy Buhama Lumban Tobing;
  6. Harkristuti Harkrisnowo;
  7. Lindawati Gani;
  8. Ine Minara S Ruky;
  9. Nachrowi Djalal Nachrowi;
  10. Frieda Maryam Mangunsong Siahaan; dan
  11. Surastini Fitriasih.

Salah satu nama yang tergabung dalam ‘Tim Revisi Statuta UI’, Harkristuti, mengonfirmasi kabar ini.

“Betul,” jawab Guru Besar Hukum Pidana tersebut, Kamis (22/7) kemarin, mengutip Kumparan.

Namun, ia menjelaskan bahwa tim, hanya bekerja di awal pembahasan.

Harkristuti, tak menjelaskan soal bagaimana PP itu diteken oleh Presiden Jokowi.

Ia juga tidak membahas soal revisi Pasal 35 huruf c–yang membolehkan rektor UI rangkap jabatan komisaris BUMN.

“[Tim] Hanya di awal pembahasan,” ujar Harkristuti.