Berita  

3 Bulan Berlalu, Ferdinand Hutahaean Dituntut 7 Bulan Penjara atas Cuitan ‘Allahmu Lemah’

Ferdinand Hutahaean Penjara

Ngelmu.co – Tiga bulan berlalu, jaksa menuntut tersangka kasus cuitan ‘Allahmu lemah’; Ferdinand Hutahaean, tujuh bulan penjara.

[Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean, terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di dalam masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama primer].

Demikian pernyataan jaksa di PN Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa, 5 April 2022, mengutip CNN Indonesia.

Maka itu jaksa meminta kepada Majelis Hakim PN Jakarta, untuk menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara kepada Ferdinand.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean, dengan pidana penjara selama tujuh bulan, dikurangi masa terdakwa di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa.

Sebelumnya, Ferdinand didakwa melakukan tindak pidana ujaran kebencian hingga penodaan agama, karena cuitannya melalui akun Twitter @FerdinandHaean3, pada 4 Januari 2022.

Bunyi cuitan tersebut adalah:

Ferdinand Hutahaean Allahmu Lemah

Lalu, pada Senin (10/1/2022), Karo Penmas Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, bilang, “Ancamannya 10 tahun penjara.”

Mengingat penyidik Dirtipid Siber Bareskrim Polri, sambungnya, menebalkan sangkaan ujaran kebencian dan penyebaran kabar bohong yang membuat keonaran, serta permusuhan terhadap individu atau antargolongan.

Maka Ferdinand Hutahaean, terjerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Baca Juga: