Berita  

4 Hal ini Disebut Sebagai Upaya Sistematis Pelemahan KPK

Upaya Sistematis Pelemahan KPK

Ngelmu.co – Ada empat hal yang diungkap sebagai upaya sistematis pelemahan KPK. Salah satunya adalah polemik Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini sedang bergulir.

Internal KPK dan pihak-pihak lain, tegas menolak revisi tersebut, karena dinilai akan memangkas kewenangan KPK sebagai lembaga independen.

Upaya Sistematis Pelemahan KPK: 1. Kasus Novel

Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK, Rasamala Aritonang menyebut, RUU KPK menjadi salah satu bagian, dari empat upaya pelemahan sistematis, terhadap pemberantasan korupsi.

“Ada empat, paling tidak yang kita catat dari bagaimana sistematisnya ini. Pertama, kasus (penyiraman air keras terhadap) Novel Baswedan, sampai hari ini tidak pernah terungkap,” ungkapnya dalam diskusi ‘Revisi UU KPK’ di Sekretariat ICW, Jakarta Selatan, seperti dilansir Kumparan, Ahad (8/9).

Rasamala pun menilai, belum ada keseriusan dan itikad baik dari pemerintah, pun penegak hukum, untuk mengungkap serta menyelesaikan kasus tersebut.

Sudah lebih dari 800 hari sejak kasus itu bergulir, polisi masih belum bisa menangkap pelaku, sekalipun Satgas Novel telah dibentuk.

2. Pemilihan Capim KPK

“Yang kedua adalah pemilihan Calon Pimpinan (Capim) KPK yang beberapa hari lalu, beberapa minggu lalu, mendapatkan catatan dan kritik keras publik. Terkait dengan profil, terkait dengan track record, dan catatan dari calon-calon yang disampaikan oleh Pansel itu,” lanjut Rasamala.

Diketahui, seleksi Capim KPK, hingga kini memang terus menuai kritik. Karena sejumlah pihak, terutama para aktivis antikorupsi, menganggap beberapa kandidat, memiliki konflik kepentingan.

Bahkan, Presiden Joko Widodo diminta, kembali mengkritisi sepuluh nama kandidat yang telah diserahkan Pansel KPK, sebelum fit and proper test di DPR.

3. Rampungnya RKUHP

Sementara poin ketiga, sambung Rasamala, adalah rampungnya pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana oleh DPR.

“Kami telah menyampaikan beberapa catatan, beberapa problem terkait dimasukkannya delik korupsi dari undang-undang sekarang yang kemudian dimasukkan ke dalam RKUHP di pasal 603-607,” tegasnya.

Diterapkannya pasal tersebut, menurut Rasamala, akan berdampak negatif terhadap upaya pemberantasan korupsi ke depan.

Sebab, jika delik korupsi masuk ke dalam RKUHP, hal itu akan dianggap sebagai pelemahan kewenangan KPK.

“Menurut hemat kami, akan mengurangi dan bahkan tidak sama sekali, tidak memberikan insentif terhadap upaya pemberantasan korupsi,” sambungnya.

Upaya Sistematis Pelemahan KPK: 4. Revisi UU KPK

Terakhir adalah poin keempat, yakni RUU UU KPK itu sendiri.

Rasamala mengungkapkan, inisiatif RUU KPK yang dilakukan oleh DPR, muncul secara tiba-tiba, dengan poin-poin fokus di seputar Dewan Pengawas dan mekanisme penyadapan.

“Secara pokoknya, KPK sudah menyampaikan ada sembilan poin yang sangat mendasar, sangat fundamental dalam revisi tersebut, yang terutama adalah berkaitan dengan adanya Dewan Pengawas,” kata Rasamala.

“Kemudian kedua, ada kewenangan-kewenangan terkait dengan perizinan atas operasi yang dilakukan untuk Dewan Pengawas yang diberikan pada Dewan Pengawas,” pungkasnya.

Dari empat upaya tersebut, Rasamala merasa tak berlebihan, jika akhirnya menyebut keadaan saat ini sebagai sebuah pola yang sistematis, dalam upaya pelemahan KPK.

Adapun poin RUU KPK yang kini dibahas DPR, antara lain:

  • Wacana pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN),
  • Kewenangan penyadapan,
  • Pembentukan Dewan Pengawas,
  • KPK tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),
  • Peralihan pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), dan
  • Kewenangan KPK untuk menghentikan perkara (SP3).

Namun, KPK dengan tegas menyatakan, tak pernah menyetujui RUU KPK. Bahkan, pihaknya tak pernah dilibatkan dalam rapat pembahasan RUU tersebut.

Sebagai informasi, setidaknya ada sembilan poin yang dianggap melemahkan KPK:

  1. Independensi KPK terancam
  2. Penyadapan dipersulit dan dibatasi
  3. Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih DPR
  4. Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi
  5. Penuntutan perkara korupsi harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung
  6. Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria
  7. Kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas
  8. Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan
  9. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.