483 Bus TransJakarta Jadi ‘Bangkai’, DKI bisa Kehilangan Rp106 Miliar

Ngelmu.co – Ditemukannya ratusan ‘bangkai’ bus TransJakarta, di area rerumputan kawasan Dramaga Bogor, Jawa Barat, terus menyita perhatian publik. Sebab, pengadaan bus yang kini menjadi ‘bangkai’ itu, disebut bisa menghilangkan uang Pemprov DKI Jakarta, hingga ratusan miliar rupiah.

Ratusan ‘bangkai’ tersebut, berasal dari para perusahaan penyedia bus TransJakarta, di tahun 2012-2013 lalu. Di mana status para perusahaan penyedia itu, sedang pailit. Aset-aset berupa bus pun sedang dalam pengawasan kurator.

Namun, jika ditelaah mundur, pada pengadaan bus TransJakarta 2013 lalu, sempat muncul masalah. Para peserta lelang melakukan persekongkolan tender, untuk memenangkan pengadaan bus TransJakarta senilai ratusan miliaran rupiah ini.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor /KPPU-I/2014, menghukum 19 pihak, yang melanggar pasal 25 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, karena melakukan pengaturan lelang secara vertikal dan horizontal.

Setelah putusan itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), memberikan dua rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta, melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 29 Mei 2017.

Memutus kontrak dengan perusahaan penyedia bus yang menang lelang pada 2013, dan berhak mendapatkan kembali 20 persen dari uang muka yang telah dibayarkan, atau membawa perkara ini ke jalur hukum, jika penagihan tidak bisa dilakukan secara kekeluargaan.

Sesuai rekomendasi dari BPK, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo pun mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan menempuh jalur hukum, dan akan diproses oleh biro hukum DKI Jakarta.

“Tentu pemerintah provinsi DKI Jakarta, pedomannya adalah hasil audit yang dilakukan oleh BPK. Dan BPK sudah memberikan rekomendasi terhadap LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) tersebut. Laporan Hasil Pemeriksaan-nya sudah ada,” tuturnya, seperti dilansir CNBC Indonesia, Jumat (26/7).

Langkah hukum ini memang krusial, karena jika dibiarkan, DKI bisa kehilangan uang sebanyak Rp106 miliar, bahkan lebih, akibat pengadaan bus TransJakarta yang bermasalah.

Dalam Ikhtisar pemeriksaan semester I-2017, BPK mengategorikan permasalahan kasus pengadaan TransJakarta 2013, sebagai Permasalahan Ketidakpatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang Mengakibatkan Potensi Kerugian atas Pemeriksaan LKPD Tahun 2016.

“Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta, berpotensi kehilangan uang muka kerja yang sudah dibayarkan senilai Rp106,89 miliar, atas 8 paket pengadaan busway TA 2013 yang belum jelas penyelesaiannya,” ungkap BPK.

Jumlah total bus yang kini menjadi ‘bangkai’, menurut catatan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mencapai 483 unit, termasuk bus pengadaan tahun 2013.