Berita  

63 Ton Daging ‘Sapi’ yang Laris di 3 Kecamatan Bandung Ternyata Daging Babi

Daging Babi Dijual di Bandung

Ngelmu.co – Pihak kepolisian mengungkap, jika daging ‘sapi’ yang selama setahun laris dijual di tiga kecamatan di Kabupaten Bandung, ternyata merupakan daging babi yang dikirim dari Solo, Jawa Tengah.

Pada Sabtu (9/5) lalu, empat orang pelaku, yakni TY (54), MP (46), AS (39), dan AR (38), sudah diamankan oleh Jajaran Satreskrim Polresta Bandung.

TY, MP, dan AS, ditemukan di rumah MP, di Kampung Lembang, RT 02 RW 13, Desa Kiangrongke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.

Di lokasi, polisi berhasil mengamankan barang bukti daging babi sebanyak 500 kilogram, yang tersimpan di lemari pendingin.

Sementara untuk 100 kilogram lainnya, ditemukan di rumah AR, di Kampung Pajagalan, RT 02 RW 04, Desa Majakerta, Kecamatan Majalaya.

“Kami bekerja dan mendapat informasi, bahwa ada daging babi diolah dan dijual, menjadi seolah-olah daging sapi,” kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, di Mapolresta Bandung, seperti dilansir Republika, Senin (11/5).

Sementara dilansir Detik, Hendra, mengatakan jika keempat pelaku telah mengedarkan daging ke beberapa lokasi di Kabupaten Bandung, terutama pasar tradisional.

“Diduga, daging telah beredar kepada pembeli baik rumah tangga atau penjual bakso, di tiga kecamatan, Kecamatan Baleendah, Kecamatan Majalaya, dan Kecamatan Banjaran,” sambungnya.

Setiap pekan, para pelaku dapat mengedarkan sekitar 600 kilogram daging babi, yang dikirim dari Solo, menggunakan truk pickup.

Jika di-akumulasikan, selama satu tahun ini, pengedaran sudah mencapai 63 ton.

“Selama mereka di sini, selama satu tahun, kurang lebih sudah 63 ton atau 63.000 kilogram,” kata Hendra.

Baca Juga: Derita Uighur di Kamp Xinjiang, “Disiksa, Dipaksa Makan Babi, Hingga Konsumsi Alkohol”

Mereka menjual daging babi itu dengan harga yang jauh murah dari harga daging sapi pada umumnya.

Daging babi yang TY dan MP, beli dari Solo, mereka bayar dengan harga Rp45 ribu per kilogram.

Kemudian, dengan boraks, mereka mengolah daging tersebut hingga menyerupai daging sapi.

Setelah itu baru dijual seharga Rp60 ribu ke pengecer.

“Dari saudara TY dan MP, dijual Rp60 ribu ke pengecer, pengecer menjual Rp75 ribu sampai Rp90 ribu,” kata Hendra.

Harga itu jauh di bawah harga daging sapi pada umumnya, yakni Rp115 ribu sampai Rp130 ribu per kilogram.

“Jadi, secara fisik, daging babi ini lebih pucat, tapi kalau daging sapi ini lebih merah, proses (boraks) daging babi ini menjadi lebih mirip, lebih merah seperti daging sapi,” beber Hendra.

Diketahui, sebagian masyarakat juga mendatangi TY dan MP, untuk membeli daging palsu tersebut.

Di mana saat transaksi, pelaku mengklaim bahwa yang ia jual adalah daging sapi.

Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 91 A jo Pasal 58 Ayat 6 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, serta Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Di akhir, Hendra mengingatkan, agar masyarakat tak perlu panik, karena barang bukti telah diamankan.

Namun, ia berharap, warga bisa tetap waspada dengan daging yang dijual murah di pasaran.

“Saya berharap warga masyarakat tidak usah khawatir, daging sudah kita sita,” kata Hendra.

“Namun, ke depannya, agar lebih hati-hati lagi, terutama harganya yang relatif murah dari pasaran,” pungkasnya.