Berita  

Abaikan Protes, DPR dan Pemerintah Sahkan UU Ciptaker

Sah UU Ciptaker

Ngelmu.co – DPR, DPD, dan perwakilan koalisi pemerintahan Joko Widodo, mengabaikan protes dari serikat buruh, mahasiswa, hingga koalisi masyarakat sipil.

Pada Senin (5/10) malam ini, pihaknya resmi menyetujui penetapan Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker), menjadi Undang-Undang.

Perlu diketahui, RUU ini sudah mendapat penolakan dari berbagai pihak, sejak masih bernama RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka).

Keputusan DPR dan pemerintah, diambil dalam Rapat paripurna masa persidangan I, tahun sidang 2019-2020, Senin (5/10), yang dimulai pukul 13.30 WIB.

Selanjutnya, Selasa (6/10) besok, DPR RI, akan langsung melaksanakan masa reses.

Pada pukul 17.55 WIB, Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin, sebagai pemimpin sidang, meminta persetujuan dalam forum paripurna.

“Bisa disepakati?” tanya Aziz.

“Setuju!” gemuruh peserta sidang.

“Tok! Tok! Tok!” bunyi palu diketok Aziz.

Dengan demikian, agenda persetujuan RUU Ciptaker untuk menjadi UU Ciptaker, telah berakhir.

Aziz, menskors sidang untuk swafoto dengan para menteri yang hadir.

Saat menentukan keputusan ini, terdapat 257 anggota DPR RI yang bolos atau tidak hadir.

Padahal, jumlah anggota dewan di DPR, 575 orang, dan rapat ini juga dibuka melalui saluran teleconference.

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah, mengapresiasi kepada mereka yang menyetujui RUU Ciptaker menjadi UU.

Ia, juga merespons Partai Demokrat, yang walk out dari sidang, dan PKS, yang tegas menolak RUU Ciptaker.

Airlangga, mengklaim pemerintah sudah menampung seluruh masukan.

“Terkait dengan catatan liberalisasi SDA, pemerintah membentuk bank tanah, bank untuk reform agraria,” tuturnya.

“UU ini, tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil,” sambung Airlangga.

Rapat paripurna ini, dihadiri perwakilan pemerintahan Presiden Jokowi, secara langsung, di antaranya oleh:

  • Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto;
  • Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah;
  • Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly; hingga
  • Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

RUU Ciptaker, merupakan usul pemerintah yang dibahas pertama kali di DPR, pada 2 April.

Setelah Presiden Jokowi, mengirim surat dan draf awal, pada 7 Februari.

Ruu ini, ‘dikebut’, meski memanen protes. Berulang kali, rapat digelar pada hari libur. Tempatnya pun bukan di DPR.

Demonstrasi menolak RUU Ciptaker, juga tumbuh di berbagai daerah, di Indonesia.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, menuturkan pembahasan RUU Ciptaker, melalui 64 kali rapat. Dengan rincian:

  • 2 kali rapat kerja,
  • 56 rapat panja, dan
  • 6 kali rapat tim khusus dan sinkronisasi.

“Dilakukan mulai hari Senin sampai dengan Ahad, dari pagi sampai dengan malam dan dini hari,” kata Supratman.

“Bahkan, masa reses pun tetap melaksanakan rapat, baik di gedung DPR, maupun di luar gedung DPR,” imbuhnya, melaporkan hasil kerja, dalam sidang paripurna tersebut.

Sebenarnya, sudah jauh hari, DPR, mengagendakan pengesahan RUU Ciptaker menjadi UU, pada Kamis (8/10).

Namun, akhirnya dipercepat karena muncul berbagai demo dan mogok massal.

Sebelumnya, jelang tengah malam pun, pada Sabtu (3/10), pukul 22.50 WIB, DPR-DPD RI, dan pemerintah, menyepakati Omnibus Law RUU Ciptaker, selesai dibahas di tingkat I.

Hanya Fraksi PKS dan Partai Demokrat, yang menolaknya.

Sementara anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Taufik Basari, mengakui RUU Ciptaker, disorot dan dihujani kritik.

Tetapi menurutnya, masukan dari masyarakat sudah ia bawa, dalam diskusi pembahasan RUU Ciptaker.

“Menyadari banyaknya sorotan, kritikan, dan penolakan terhadap RUU Cipta Kerja yang disusun pemerintah ini. Oleh karena itu, Fraksi Partai NasDem, telah meminta masukan dari berbagai pihak untuk kemudian menjadi bahan, memasukkannya dalam daftar inventarisasi masalah,” kata Taufik.

Baca Juga: Tegas Tolak RUU Ciptaker, Buruh Akan Gelar Aksi Mogok Kerja

Sedangkan Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), bersama Jaringan Aliansi Tingkat Provinsi-Kota, hingga Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), konsisten menolak pengesahan RUU Ciptaker.

Pihaknya, akan menggelar demonstrasi dan mogok kerja di berbagai daerah sejak, 6-8 Oktober.

Salah satu pimpinan protes besar-besaran tersebut, adalah Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos.

Menurutnya, para wakil rakyat tidak punya empati.

Berkali-kali, rakyat menyampaikan aspirasi, menolak RUU Omnibus Law Ciptaker, tetapi tetap tak digubris.

“Wakil rakyat dan pemerintah, sudah tidak lagi peka terhadap persoalan yang di-hadapi rakyat,” kata Nining.

“Mau tidak mau, di masa pandemi, saat rakyat khawatir masalah kesehatan dan keselamatan, tetapi kita dipaksakan untuk turun ke jalan,” sambungnya.

“Dipaksa harus melawan, karena tidak ada itikad baik,” lanjutnya lagi.

Ketua Majelis Nasional Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU), Yohanes Joko Purwanto, pun menyatakan siap mulai turun ke jalan, mengkoordinir para buruh yang ada di Lampung.

Dalam situasi ini, menurutnya, sudah tak ada lagi kompromi dan negosiasi yang dapat dilakukan.

“Pilihannya adalah membatalkan Omnibus Law. Itu harga mati,” tegas Yohanes.

“Oleh karena itu, besok kami bersama elemen buruh, mahasiswa, dan elemen lain, akan turun ke jalan,” imbuhnya.

Polri mengintai sekaligus melarang Protes RUU Ciptaker.

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/645/X/PAM.3.2./2020.

Berisi 12 instruksi, agar seluruh Polsek hingga Polda mengawasi sekaligus melarang.

Hal ini dilakukan, karena berbagai elemen buruh, menyatakan akan mogok massal dan menggelar demo menolak RUU Ciptaker.

Beberapa isi instruksi itu, antara lain:

  • Pengerahan fungsi intelijen dan deteksi dini terhadap elemen buruh dan masyarakat yang berencana berdemonstrasi dan mogok nasional;
  • Melakukan patroli siber pada media sosial dan manajemen media untuk bangun opini publik yang tidak setuju dengan unjuk rasa di tengah pandemi.

“Benar, telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Kapolri Jenderal Idham Azis,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, dalam keterangan tertulis, Senin (5/10).

“Di tengah pandemi COVID-19 ini, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau salus populi suprema lex esto,” sambungnya, seperti dilansir Tirto.

“Polri tidak memberikan izin aksi demonstrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran COVID-19,” lanjutnya lagi.

“Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya,” pungkas Argo.

Wakil Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Jumisih, pun merespons instruksi pimpinan tertinggi Polri tersebut.

Ia berpendapat, upaya kepolisian itu merupakan bentuk pengekangan dan pembungkaman terhadap ruang demokrasi di negeri ini.

Setiap rakyat, lanjut Jumisih, punya hak untuk melakukan unjuk rasa, menyampaikan pendapat di muka umum.

“Itu juga upaya menakuti warga masyarakat yang kritis, yang hendak mengkritisi kebijakan pemerintah,” ujarnya.

“Ini tindakan berlebihan, dan melanggar privasi dan hak asasi manusia. Jelas tidak bisa dibenarkan,” imbuhnya, Senin (5/10).

Menurut Jumisih, seharusnya biarkan rakyat menyampaikan pendapat, karena pihaknya serta elemen buruh lain, sudah terbiasa aksi dengan mengikuti protokol kesehatan.

Pandemi COVID-19, imbaunya, jangan dijadikan alasan pembungkaman hak warga negara.

Tugas serta peran kepolisian, kata Jumisih, seharusnya memastikan bahwa hak itu dapat terlaksana dengan baik dan aman.

“Bukan menakut-nakuti warga.”