Abu Janda Dipolisikan Atas Dugaan Penodaan Agama

Permadi Arya alias Abu Janda

Ngelmu.co – Aktivis media sosial Permadi Arya alias Abu Janda menyebut bendera tauhid sebagai bendera teroris. Pernyataan Abu Janda tersebut, tentunya menyakiti hati umat Islam. Maka, atas pernyataannya itu, Abu Janda dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama.

Adapun pelapor Abu Janda atas dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama itu bernama Alwi Muhammad Alatas. Alwi menilai bahwa Abu Janda telah menghina dengan menyebut bendera tauhid merupakan bendera teroris. Alwi melaporkan Abu Janda di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/11).

“Dia menghina syariat Islam dengan mengatakan bendera yang bertuliskan kalimat ‘Lailahailallah Muhammadarasulullah‘ dikatakan bagian dari bendera teroris dan ini jelas-jelas melukai hati kami sebagai umat Muslim,” ujar Alwi, dikutip dari Republika.

Baca juga: Abu Janda Polisikan Rocky Gerung

Alwi mengatakan bahwa ia mengetahui dan mendapatkan pernyataan Abu Janda tersebut pada beranda fanpagemedia sosial Facebook pribadi milik Abu Janda. Saat melapor, Alwi juga menyertakan beberapa barang bukti, seperti link Facebook dan video Abu Janda serta saksi-saksi yang diajukan.

Alwi menegaskan bahwa “ucapan penghinaan dikatakan ‘kalimat tauhid itu fix ini adalah bendera teroris’ dan itu yang menyakiti hati umat Muslim. Menurut Alwi, Meski sebelumnya sudah banyak video-video yang di-upload Abu Janda tersebut yang melukai hati umat Muslim, tapi ucapan yang menyatakan bendera tauhid sebagai bendera teroris paling fatal dilakukan oleh Abu Janda.

Atas pernyataan Abu Janda itu, kata Alwi, ia khawatir jika pernyataan Abu Janda dapat menimbulkan gesekan di masyarakat khususnya bagi orang-orang yang sangat teramat cinta dengan kalimat tauhid ini.

“Apalagi, dengan politik sekarang ini, sangat sensitif yang berhubungan dengan SARA. Dia berani mengeluarkan statement seperti itu,” tegas Alwi.

Diketahui, laporan Alwi atas Abu Janda diterima oleh kepolisian dengan nomor laporan TBL/6215/XI/2015/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 14 November 2018.