Berita  

Acara Tahun Baru, F-PDIP DKI: Harusnya Pemprov Dorong Agar Ada Pergerakan Ekonomi

Gembong Pandemi Tahun Baru Jakarta

Ngelmu.co – Mengkritik kebijakan yang melarang industri pariwisata menggelar acara perayaan malam tahun baru, Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, mengatakan, seharusnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) mendukung hal tersebut, demi pergerakan ekonomi.

“Tidak bijak kalau Pemprov, melarang industri pariwisata menggelar acara tahun baru,” kata Ketua F-PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono.

“Seharusnya, Pemprov mendorong, agar pada akhir tahun ini ada pergerakan ekonomi yang kuat dari sektor industri pariwisata,” sambungnya, mengutip Republika, Kamis (10/12).

Klaster penyebaran COVID-19, kata Gembong, tidak akan muncul saat perayaan malam tahun baru, asal Pemprov, melakukan pengawasan dengan ketat.

Pemprov, lanjutnya, harus mengatur, membatasi, mengawasi, serta menindak pelanggaran yang terjadi di setiap acara.

“Sepanjang [protokol kesehatan] dipatuhi bersama, saya yakin, tidak akan menimbulkan klaster baru. Tentunya pengawasan menjadi kunci,” pungkas Gembong.

Namun, publik justru menyayangkan pemikiran tersebut.

Seperti yang disampaikan akun Twitter @Ik1kka, “Kalo ibadah di gereja, boleh. Protokol bisa dijamin. Kalo merayakan tahun baru di jalan-jalan? 🤔 Hedeuh, siapa yang jamin? Ngotor-ngotorin kota, belum lagi boros kembang api. Lagi pandemi mbok yo prihatin to.”

“Bener-bener bikin bingung lu pedeipeh. Ngelarang untuk kebaikan orang banyak, lu protes,” saut @rk_iwan.

“Itu kalo ga dilarang juga, lu sepertinya tetap protes minta dilarang. Pokoke harus berlawanan dengan Pemprov. Ini kalo bukan blo*n apa namanya? Linglung? Sama aje, dul. Ampun dah,” imbuhnya.

“Acara keagamaan dilarang. Alasannya berkerumun. Acara malam tahun baru malah minta diizinkan. Alasannya yang penting taat protkes,” ujar @attararya, heran.

“Giliran ada masalah, nyalahin Pemda. Memang otak kalo udah korslet ya kayak gitu,” sambungnya.

“Entar kalo ada pelanggaran sanksinya apa? 🙂 cuma dibubarin doang, push up, denda apa diancam penjara juga kaya Petamburan?,” tanya @zarazettirazr.

Baca Juga: PDIP Sebut Kalahnya Petahana di Kabupaten Blitar Jauh dari Sangkaan

Sebelumnya, larangan menggelar acara malam tahun baru, tertuang dalam surat edaran Dinas Parekraf Nomor 900/SE/2020 tentang Tertib Operasional Pariwisata pada Pergantian Malam Tahun Baru 2020-2021 Sesuai dengan PSBB Masa Transisi di DKI Jakarta.

Plt Kepala Dinas Parekraf, Gumilar Ekalaya, menandatangani surat tersebut, Senin (7/12) lalu.

Dalam surat itu, ia, mempersilakan industri pariwisata tetap beroperasi, selama tetap mematuhi protokol kesehatan dan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Namun, dilarang untuk membuat acara perayaan tahun baru, dan bagi yang melanggar, akan dijatuhkan sanksi penutupan selama tiga hari.

Tidak menutup kemungkinan juga akan dijatuhkan sanksi berupa pencabutan izin.