Wah, Ada Peran Uu dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Tasikmalaya

Elektabilitas Ridwan Kamil

Ngelmu.co, BANDUNG – Mantan Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum yang kini menjadi Wakil Gubernur Jawa Barat disebut-sebut dalam kasus korupsi dana hibah di Kabupaten Tasikmalaya pada tahun anggaran 2017.

Sebagai informasi kasus ini menyeret sekda Tasikmalaya Abdul Kodir dan para terdakwa lain yakni  Kabag Kesra Setda Pemkab Tasikmalaya Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, Inspektorat Endin, PNS di bagian Kesra Alam Rahadian Muharam, Eka Ariansyah, warga sipil Lia Sri Mulyani dan Mulyana, dan seorang petani, Setiawan.

Menurut keterangan saksi dalam kasus tersebut, Budi Utarma, saat sidang di Pengadilan Tipikor PN Bandung pada Senin (18/2/2019) lalu, dirinya menyebut UU memiliki peran dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp3,9 miliar itu.

Eks Asisten Daerah Pemkab Tasikmalaya ini mengatakan Uu secara lisan meminta dianggarkan untuk kegiatan Musabaqoh Qiroatil Kutub (MQK) dan pengadaan hewan kurban.

“Tapi saat itu tidak ada anggarannya. Pak Uu memerintahkan penganggaran itu saat posisi APBD 2017 perubahan,”ujar Budi seperti dikutip dari Sindonews.com pada Rabu (20/2/2019).

Budi mengatakn karena saat itu tidak ada anggaran, UU meminta untuk menggeser anggaran.

Berikutnya, Budi mengatakan perintah Uu dibahas dalam sebuah rapat. Sekretaris Daerah setempat Abdul Kodir memanggil semua kepala dinas untuk membahas perintah tersebut soal anggaran untuk melaksanakan MQK dan pengadaan hewan kurban di pertengahan 2017.

Budi mengatakan kesimpulan dari pertemuan tersebut, kegiatan MQK dan pengadaan hewan tetap dilaksanakan karena Uu mendesak Sekda untuk membiayai kegiatan.

“Tapi saya konsisten menyarankan agar tidak dilaksanakan,” tutur Budi.

Adapun, Sekda Tasikmalaya memiliki peran secara umum dalam kebijakan dana hibah dan bansos memungkinkan untuk diintervensi. Hal itu karena posisi jabatan sekda memimpin Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tasikmalaya.

“Saya enggak tahu kalau belakangan dana untuk kegiatan itu memakai dana potongan pencairan dana hibah karena saat itu saya sakit,”jelas dia.

Dikarenakan diperintah Bupati, tak ada yang berani menolak. Bahkan Sekda tidak berani menolak, apalagi ASN lainnya.

“Kalau perintah Bupati (uu) tak dilaksanakan mungkin ketakutan seperti takut dipindahkan atau lainnya, apalagi mereka yang masih muda,”kata dia.

Selain yang disampaikan Budi, adanya permintaan hewan kurban oleh Uu tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada Agustus 2017 dengan dalih mendapat instruksi Bupati, Uu untuk membagikan sapi kurban, terdakwah Abdul Kodir kedapatan memerintah terdakwa Alam Rahadian mencairkan kembali proposal dana hibah dan Bansos.