Ada yang Nantang Ombudsman Evaluasi Reklamasi dan RS Sumber Waras

Jl. Jati Baru, Tanah Abang

Ngelmu.co – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana, ikut menanggapi temuan Ombudsman dalam penataan pedagang kaki lima di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Abraham Lunggana atau yang lebih dikenal dengan Lulung mempertanyakan, mengapa baru saat ini Ombudsman melakukan evaluasi. Lulung, meminta Ombudsman agar tidak tebang pilih dalam melakukan evaluasi. Lulung menantang Ombudsman untuk mengevaluasi kasus reklamasi dan RS. Sumber Waras.

Dilansir oleh Ngelmu dari Viva, Menurut Lulung, Ombudsman mestinya bersikap sama saat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipimpin gubernur sebelumnya. Ombudsman seharusnya bersikap sama, di mana banyak kebijakan yang diduga melanggar aturan saat kepemimpinan Jakarta sebelumnya.

“Kalau mau evaluasi pelanggaran sebagai Ombudsman, artinya dia melihat secara utuh pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah. Harusnya merata, harus dievaluasi mana saja, jangan cuma di satu titik. Jadi jangan cuma misalnya Pak Anies melakukan penataan PKL. Pelanggaran lainnya, pelanggaran buat jembatan Semanggi, berani enggak dia (Ombudsman)?” kata Lulung, Selasa, 27 Maret 2018.

Lulung melanjutkan, “Pelanggaran Rumah Sakit Sumber Waras, reklamasi enggak ada perdanya, enggak ada payung hukumnya. Reklamasi itu menurut kepresnya kan pantai bukan pulau, berani enggak dia?” tantang Lulung.

Lulung meminta agar Ombudsman sebagai lembaga negara bisa menjalankan tugas dengan sebenar-benarnya. Ombudsman diminta tidak ikut campur menyangkut ranah politik. Lulung mengajak untuk bersama-sama membangun kesadaran, membangun Jakarta, terus dengan kesadaran kemudian yang paling penting ikut mencerdaskan bangsa.

Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan dugaan maladministrasi dalam penataan kawasan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Setidaknya, ada empat tindakan yang diduga maladministrasi atas kebijakan penataan pedagang kaki lima di lokasi tersebut. Atas pertemuan tersebut, Ombudsman mengancam bisa menonaktifkan kewenangan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.