Berita  

Adukan Risma ke Polisi, Kongres Advokat Indonesia: Dia Sudah Melakukan Kebohongan Publik

Risma Diadukan ke Polisi

Ngelmu.co – Mengadukan Tri Rismaharini, ke Polda Jawa Timur, Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI), Abdul Malik, menyebut Wali Kota Surabaya, itu telah melakukan pembohongan publik.

Pihaknya, juga menilai Risma, telah melakukan provokasi terhadap warga, ketika mengampanyekan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 1, Eri Cahyadi-Armuji.

Malik, menyampaikan aduannya ke Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (2/11) sore, karena merasa Bawaslu dan Kemendagri, tak kunjung menggubris laporannya.

“Kami serahkan proses ini kepada Polda Jawa Timur, karena Bawaslu, sepertinya lambat, karena pengalamannya, Risma, dipanggil tidak datang,” jelas Malik, mengutip CNN.

Namun, belum ada tanggapan resmi dari pihak Risma pun PDIP Kota Surabaya, terkait aduan ini.

Malik, menjelaskan, pembohongan publik yang Risma, lakukan antara lain, menyebut Eri Cahyadi, sebagai anak.

Padahal, sambungnya, mantan Kepala Bappeko Kota Surabaya, itu bukan anak Risma.

“Eri Cahyadi, itu bukan anaknya Risma. Semua orang tahu, bahwa Eri, bukan anak kandung Risma. Jadi dia [Risma], sudah melakukan kebohongan publik,” jelas Malik.

Ia, juga menuding Risma, melakukan kampanye tanpa memiliki izin cuti dari Gubernur.

Menurut Malik, sebagai Wali Kota, Risma, seharusnya mengajukan cuti terlebih dulu, sebelum berkampanye.

“[Izin cuti] yang diajukan itu hanya tanggal 10 [November] saja. Jadi, pada tanggal 18 [Oktober] itu, dia tidak sedang cuti,” bebernya.

Baca Juga: 3 Tahun Jabat Gubernur, PDIP DKI Sebut Anies Gagal Penuhi Janji Kampanye

Selain itu, Malik, juga mempermasalahkan sejumlah pernyataan Risma.

Seperti dalam video yang beredar, Risma, menyebut jika anaknya (Eri), tidak memimpin Surabaya, maka kota itu bisa hancur lebur.

“Kalimat Risma, itu sangat, provokatif, provokator, jadi melebihi Tuhan,” kritik Malik.

“Nanti, 10 tahun [kota Surabaya yang sudah Risma bangun] ini, [jika] tidak dipimpin anaknya, nanti Surabaya, ini akan hancur lebur,” sambungnya.

“Nah, kalimat itu yang kami, selaku praktisi hukum, [merasa] tidak layak, tidak pantas, diucapkan oleh Risma, sebagai wali kota,” lanjutnya lagi.

Malik, pun berharap kepolisian dapat memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.

Ia, juga meminta Bawaslu RI dan Kemendagri, untuk segera mengambil tindakan.

“Selanjutnya, kalau ini diproses di kepolisian, mudah-mudahan nanti Risma, taat hukum,” harap Malik.

“Bawaslu pusat, sudah kita laporkan, Mendagri, sudah kita laporkan, gubernur, sudah kita laporkan. Informasi yang kami terima, dari Mendagri, ada tindak lanjutan dari OTODA,” imbuhnya.

Baca Juga: Politikus PDIP Sebut Anies Naikan UMP karena Ingin Beda, Warganet Bahas Ganjar Pranowo

Terlepas dari itu, Risma, mengaku telah mengajukan permohonan cuti dari tugasnya sebagai Wali Kota Surabaya, demi menjadi juru kampanye Eri-Armuji.

Ia, mengajukan cuti kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, melalui surat tertanggal 13 Oktober 2020, dan mendapat balasan pada 17 Oktober 2020.

“Aku izin cuti [untuk] kampanye tanggal 17 sama 18 Oktober, per Sabtu-Minggu,” akuan Risma, Rabu (22/10) lalu.

Selain akhir pekan, Risma, juga mengajukan cuti pada hari-hari tertentu.

Seperti pada tanggal 10 November, mendatang. Cuti itu ia ajukan, hingga memasuki masa tenang Pilkada Surabaya 2020.

“Tapi ada tanggal tertentu, kalau enggak salah 10 November,” jelas Risma.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Irvan Widyanto, juga memastikan Risma, sudah mengajukan izin cuti kampanye.

Tepatnya, sejak menggelar kegiatan Roadshow Online Berenerji, Ahad (18/10) lalu.

Kepastian itu Irvan, sampaikan guna menepis kabar yang menyebut Risma, telah melanggar aturan kampanye.

“Terkait dengan kegiatan kampanye Ibu Wali Kota, beliau, telah mengajukan surat cuti Nomor: 850/9197/436.8.5/2020, tanggal 13 Oktober 2020, perihal permohonan izin cuti kepada Gubernur Jatim, dan salah satunya adalah tanggal 18 Oktober 2020,” tuturnya.

Soal surat pengajuan cuti kampanye itu, kata Irvan, Gubernur Jatim, juga telah menjawab melalui surat Nomor: 131/16267/011.2/2020, tanggal 15 Oktober 2020.

Salah satu keterangan dalam surat tersebut adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor: 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020.

Hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye, di luar ketentuan cuti kampanye.

“Dengan jawaban dari Gubernur itu, kegiatan ibu wali kota pada 18 Oktober 2020, tidak melanggar aturan, karena pada hari libur yakni hari Minggu,” pungkas Irvan.