Berita  

Airlangga: UU Ciptaker Dibentuk dengan Mengutamakan Kepentingan Rakyat

Airlangga Ciptaker Kepentingan Rakyat

Ngelmu.co – Pemerintah, lewat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker), yang telah disahkan DPR dan pemerintah, merupakan aturan yang mengutamakan kepentingan rakyat.

“UU Cipta Kerja, dibentuk dengan mengutamakan kepentingan rakyat, yang butuh kepastian dalam bekerja,” tuturnya, seperti dikutip Ngelmu, dari setkab.go.id.

Hal itu, Airlangga, sampaikan saat konferensi pers bersama 12 menteri Kabinet Indonesia Maju, Rabu (7/10).

Ia, juga menekankan Indonesia, sangat membutuhkan lapangan kerja, dan harus keluar dari ancaman jebakan negara berpendapatan menengah.

Solusinya, kata Airlangga, dengan UU Ciptaker ini.

“Ada 2,92 juta anak muda yang membutuhkan lapangan pekerjaan,” ujarnya.

“Apalagi di tengah pandemi covid ini, kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak,” sambung Airlangga.

Ia, juga kembali membantah beberapa hoaks yang beredar, usai pengesahan UU Ciptaker, Senin (5/10) lalu.

Misalnya, soal upah minimum yang dihilangkan, “Tidak dihapuskan, tapi tetap memperhatikan pertumbuhan ekonomi.

“Dan inflasi serta salary yang diterima, tidak turun, ada kepastian pembayaran pesangon, dan jaminan kehilangan pekerjaan,” jelas Airlangga.

Selengkapnya baca di sini…