Berita  

Akankah GAR ITB Cabut Laporan Din Syamsuddin di KASN? Anggota: Saya Kira Tidak

GAR ITB Tidak Cabut Laporan Din

Ngelmu.co – Berbagai pihak telah mendesak GAR [Gerakan Anti Radikalisme] Alumni ITB [Institut Teknologi Bandung] untuk mencabut laporan mereka atas Din Syamsuddin yang sudah masuk di KASN [Komisi Aparatur Sipil Negara].

Namun, salah seorang anggotanya, Nelson Napitupulu, menanggapi dengan, “Saya kira tidak [mencabut].”

“Laporannya sudah masuk, sudah dilaporkan, mereka [KASN] menerima,” imbuhnya, mengutip CNN, Rabu (17/2).

Nelson juga menjelaskan, bahwa pihaknya telah melaporkan Din ke KASN, sejak Oktober 2020 lalu.

Maka menurutnya, laporan itu ditujukkan kepada KASN, karena status Din masih seorang ASN.

Saat ini, DIN, aktif sebagai dosen FISIP di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

Ia juga anggota Majelis Wali Amanat (MWA) ITB periode 2019-2024.

Baca Juga: Respons Tegas MUI, NU, dan Muhammadiyah Atas Tudingan Radikal pada Din Syamsuddin

KASN, kata Nelson, adalah pihak yang berhak menilai laporan mereka, apakah perlu ditindaklanjuti atau tidak.

“Ya, ini bola ada di KASN. Silakan kemudian KASN yang menilai laporan kita,” ujarnya.

“Sama seperti saya lapor ke polisi, biar polisi yang menilai laporan saya, apakah menindaklanjuti atau tak menindaklanjutinya,” pungkas Nelson.

Baca Juga: GAR ITB: Sebagian Alumni Merasa Tercoreng Hingga Pinta Warganet ke Mahfud MD

Berdasarkan dokumen laporan GAR ITB ke KASN, pihaknya menduga Din, melanggar beberapa aturan UU ASN [lewat beberapa tindakan].

Seperti GAR ITB menilai Din, konfrontatif terhadap lembaga negara serta keputusannya.

Bagi mereka, tindakan itu terlihat pada 29 Juni 2019.

Pihaknya menduga Din, melontarkan tudingan tentang adanya ketidakjujuran dan ketidakadilan dalam proses peradilan di MK [yang memproses serta memutus perkara sengketa Pilpres 2019].

Sikap Din itu, kata GAR ITB, mencerminkan perilaku seseorang, telah melanggar sumpah dan kewajibannya sebagai PNS.

GAR ITB juga menilai Din, telah menjadi pemimpin oposisi terhadap pemerintah.

Hal itu terlihat pada hari Deklarasi KAMI di Tugu Proklamasi, Jakarta, 18 Agustus 2020 lalu.

Sebagai informasi, beberapa pihak telah mendesak GAR ITB untuk mencabut laporan terhadap Din di KASN.

Salah satunya disuarakan oleh PP Pemuda Muhammadiyah.

Di mana jika laporan tidak segera dicabut, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum.

Baca Juga: Bela Din Syamsuddin, PP Pemuda Muhammadiyah Siapkan Langkah Hukum

Sekretaris Umum PP Muhamamdiyah, Abdul Mu’ti juga menilai laporan GAR ITB ke KASN dan BKN, keliru dan salah alamat.