Berita  

Akui Kekeliruan UU Ciptaker, Mensesneg: Teknis Administratif, Tak Pengaruh Terhadap Implementasi

Pratikno Omnibus Law Cipta Kerja

Ngelmu.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi), resmi meneken Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker), pada Senin (2/11) lalu. Namun, berbagai pihak masih menemukan kejanggalan pada naskah berjumlah 1.187 halaman itu.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, pun mengakui adanya kekeliruan pada naskah UU Nomor 11 Tahun 2020, itu.

Namun, ia menyatakan, hal tersebut hanya bersifat teknis administratif, dan tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Ciptaker.

“Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja,” akuan Pratikno, mengutip CNN.

“Namun, kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif, sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” sambungnya, Selasa (3/11) siang.

Pratikno, juga menegaskan jika kekeliruan teknis itu telah menjadi catatan serta masukan bagi pihaknya untuk kembali menyempurnakan kualitas UU, sebelum mengundangkannya.

“Agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi,” tuturnya.

Pratikno, juga menjelaskan bahwa Kemensesneg, menelaah berkas RUU Ciptaker, usai DPR menyerahkannya pada pemerintah, 14 Oktober lalu.

“Kementerian Sekretariat Negara, telah melakukan review, dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis,” ujarnya.

“Kemensetneg, juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR, untuk disepakati perbaikannya,” lanjut Pratikno.

Baca Juga: Jokowi Resmi Teken UU Ciptaker, KSPI Gugat ke MK

Setelah Jokowi, resmi meneken, pada Senin (2/11) siang, naskah pun diunggah ke situs resmi Sekretariat Negara (Setneg), pada hari yang sama.

Naskah berjumlah 1.187 halaman, yang jauh lebih banyak dari jumlah yang DPR setor, pada pertengahan Oktober lalu, yakni 812 halaman.

Tetapi belum 24 jam situs Setneg, mengunggah naskah tersebut, sejumlah pihak yang telah mengunduh, mempertanyakan kejanggalan.

Pertanyaan yang paling banyak muncul adalah kejanggalan Pasal 6, yang merujuk pada Pasal 5.

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, juga ikut buka suara.

Menurutnya, kejanggalan pasal itu dapat menjadi bahan untuk laporan ke Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai bukti ketidakseriusan pemerintah menggarap UU Ciptaker.

“Ini menjadi bahan tambahan alasan. Layak dibatalkan, menggugurkan semua undang-undang (Ciptaker). Salah satu pasal itu, enggak bisa dilaksanakan,” tegas Bivitri.