Albertina Ho Dilaporkan ke Dewas KPK

Albertina Ho Dewas KPK
Anggota Dewan Pengawas KPK 2019-2023, Albertina Ho, di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (20/12/2019). Foto: Desca Lidya Natalia/Antara

Ngelmu.co – Albertina Ho selaku anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, dilaporkan ke Dewas KPK, atas dugaan melanggar etik dan peraturan.

Mengutip pernyataan seorang sumber CNN Indonesia, ada empat poin yang dilaporkan ke Dewas KPK, terkait Albertina Ho. Di antaranya

  1. Insiden di sebuah rumah sakit;
  2. Dugaan memanfaatkan jabatan;
  3. Dugaan malaadministrasi; dan
  4. Berhubungan dengan mobil dinas.

Insiden di Sebuah RS

Sumber–yang tidak disebutkan namanya–bilang, Albertina komplain dan juga mengomel kepada perawat di sebuah rumah sakit di Jakarta Pusat.

Sumber bilang, insiden bermula ketika Albertina, memencet bel untuk memanggil perawat. Namun, ia merasa perawat tidak kunjung datang; tidak melayani.

“Padahal saat itu, kondisi Albertina, tidak dalam keadaan mendesak atau emergency,” beber sumber pada Selasa (5/4/2022) malam.

Lalu, perawat dan dokter rawat pun datang, tetapi Albertina, marah-marah, karena merasa tidak langsung mendapat pelayanan.

Perawat dan dokter telah menyampaikan permintaan maaf, tetapi Albertina, tidak menerima.

Ia meminta pejabat rumah sakit menindaklanjuti komplainnya.

Salah satu direktur rumah sakit pun akhirnya turun tangan, dan mengunjungi Albertina.

Atas komplain Albertina, direktur tersebut akhirnya memberikan surat peringatan (SP) kepada perawat yang dimaksud, agar tidak mengulangi kesalahan.

Baca Juga:

Namun, bukan hanya itu, Albertina juga diduga mendapat keuntungan berupa fasilitas, dengan diberikan kamar khusus.

Bahkan, berkaca dari kejadian sebelumnya, manajemen rumah sakit juga memberi pelayanan.

Albertina mendapat dampingan satu orang perawat khusus untuk mengurusnya.

Menurut sumber, sampai saat ini, Albertina juga masih rutin rawat jalan di rumah sakit terkait.

Pihak rumah sakit juga disebut telah menginformasikan kepada manajemen, agar melayani Albertina, secara khusus.

Pasalnya, Albertina merupakan anggota Dewas KPK, sehingga masuk kategori ‘case khusus’ di kalangan internal rumah sakit.

Maka dalam perkara ini, sumber mengatakan, Albertina dilaporkan melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf c dan huruf n Peraturan Dewas Nomor 02/2020 [tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK].

Dugaan Memanfaatkan Jabatan

Dugaan berikutnya adalah Albertina, memanfaatkan jabatannya sebagai anggota Dewas.

Kabar menyebut Albertina, meminta bantuan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar, agar mencarikan kerja untuk mantan stafnya yang tidak lolos TWK [tes wawasan kebangsaan].

Namun, Lili tidak memenuhi permintaan tersebut.

Dugaan Malaadministrasi

Sumber juga bilang, bahwa Albertina, dilaporkan terkait dugaan malaadministrasi dalam proses klarifikasi dan sidang etik sebagai anggota Dewas.

Soal Mobil Dinas

Laporan lainnya adalah Albertina, diduga menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.

Ia disebut kerap menggunakan mobil dinas untuk berwisata di akhir pekan.

Sumber mengungkapkan, pelapor atas nama Dody Silalahi, telah melaporkan hal ini ke Dewas pada 2 Maret 2022.

Namun, baru mendapat respons satu bulan setelahnya.

Dody juga telah membenarkan hal ini. Ia mengaku, Dewas KPK baru akan memintai keterangannya pada Jumat (8/4/2022) mendatang.

“Iya, benar saya yang melaporkan. Baru hari Jumat, akan dimintai keterangan,” jawab Dody, singkat.

Terpisah, Albertina justru menolak berkomentar. “Akan lebih baik ditanyakan tanggapannya ke Dewas yang lain,” sebutnya.