Opini  

Alumni BEM UI Kecam Tindakan Represif Aparat & Penangkapan Aktivis Mahasiswa!

Alumni BEM UI Kecam Tindakan Represif Aparat & Penangkapan Aktivis Mahasiswa!

tidurlah, kata-kata
kita bangkit nanti
menghimpun tuntutan-tuntutan
yang miskin papa dan dihancurkan
(Wiji Thukul)

Narasi Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika, revitalisasi nilai Pancasila, dan berbagai nilai luhur bangsa di tengah gegap gempita demokrasi yang merupakan buah reformasi, hari ini kembali dihadapkan dengan realita yang paradoks. Aksi rekan-rekan BEM se-Indonesia yang sejatinya menjadi wujud kemajuan demokrasi dan bentuk kontrol terhadap Pemerintah yang hidup di ruang demokrasi, ternyata dirusak dengan perilaku negara dan aparatnya yang represif.

Apapun alasannya, tindakan represif aparat terhadap aktivis yang menyuarakan aspirasi masyarakat, bukanlah tindakan yang dapat dibenarkan, bahkan perlu dikecam dan diperingatkan. Kebebasan menyampaikan pendapat, adalah hak paling dasar yang diperjuangkan oleh seluruh aktivis mahasiswa Indonesia lintas zaman, yang kemudian kita peroleh kembali sejak era Reformasi 1998. Dan hal tersebut dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Bahkan bukan hanya itu, Indonesia juga sudah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik yang dituangkan dalam UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) yang dalam Pasal 19 juga menjamin hak menyampaikan pendapat.

Tindakan represif aparat yang berlebihan dalam menangani aksi mahasiswa, bahkan memberikan status tersangka terhadap mahasiswa yang melakukan aksi Evaluasi 3 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK sungguh merupakan bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai demokrasi bangsa ini. Oleh karena itu, atas nama Alumni BEM UI yang merupakan bagian tak terpisahkan dari masyarakat menyampaikan dan menuntut,

1. Mengecam keras perilaku aparat terhadap kejadian tersebut,

2. Memberikan empati dan dukungan moril untuk para aktivis mahasiswa yang menjadi korban,

3. Menuntut kepolisian untuk membebaskan rekan-rekan mahasiswa yang ditangkap serta mencabut status tersangkanya dan mendesak Presiden untuk memerintahkan dan menegur Kapolri agar bertindak dengan mengedepankan semangat demokrasi.

Karena bukan tidak mungkin bangsa ini kembali masuk dalam gua gelap otoritarianisme, jika negara dan aparatnya gelap mata dan abai dalam menjalankan amanah reformasi!

Jakarta, 22 Oktober 2017
Alumni BEM UI
Ttd,
Arya Adiansyah (Ketua BEM UI 2016)
Andi Aulia Rahman (Ketua BEM UI 2015)
Ivan Riansa (Ketua BEM UI 2014)
Ali Abdillah (Ketua BEM UI 2013)
Faldo Maldini (Ketua BEM UI 2012)
Maman Abdurrakhman (Ketua BEM UI 2011)
Imaduddin Abdullah (Ketua BEM UI 2010)
Trie Setiatmoko (Ketua BEM UI 2009)
Edwin Nofsan Naufal (Ketua BEM UI 2008)
M. T. Andika (Ketua BEM UI 2007)
Ahmad Fathul Bari (Ketua BEM UI 2006/2007)
Azman Muammar (Ketua BEM UI 2005/2006)
Gari Primananda (Ketua BEM UI 2004/2005)
Achmad Nur Hidayat (Ketua BEM UI 2003/2004)
Rico Marbun (Ketua BEM UI 2002/2003)
Wisnu Sunandar (Ketua BEM UI 2001/2002)
Taufik Riyadi (Ketua BEM UI 2000/2001)
Bachtiar Firdaus (Ketua BEM UI 1999/2000)

Narahubung:
– Andi Aulia Rahman: +6285718015408
– Arya Adiansyah: +6285779573997