Berita  

Anggota Baleg PDIP, Golkar, dan Gerindra Tolak Pembahasan RUU Larangan Minol

PDIP Golkar Gerindra RUU Minol

Ngelmu.co – Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PDIP, Partai Golkar, dan Partai Gerindra, menolak pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol).

Salah satu alasannya adalah karena RUU tersebut, nampak kurang mendesak.

Sebagaimana kata anggota Baleg F-PDIP, Hendrawan Supratikno, yang menilai pembahasan RUU Larangan Minol, tidak memiliki signifikansi.

“Kalau kita timbang dan timang urgensi dan signifikansi sebagai Baleg yang mempunyai tugas membuat begitu banyak UU, melihat konteks dan momentumnya, saya kok melihat belum masuk saat ini,” tuturnya, dalam rapat Baleg DPR, Selasa (17/11), mengutip Merdeka.

Hendrawan, juga menyinggung berhentinya pembahasan RUU Larangan Minol di periode lalu.

Pro dan kontra yang terjadi saat itu, lanjutnya, tidak berbeda dengan kondisi saat ini.

Maka Hendrawan, yakin jika pembahasan RUU Larangan Minol berlanjut, hasilnya akan sama.

Ketua Kelompok F-PDIP di Baleg DPR, Sturman Panjaitan, juga bersuara.

Ia, meminta pengusul lebih memerhatikan keberagaman Indonesia.

“Saya agama Kristen, di adat umat Kristen, ada namanya perjamuan kudus, kami minum anggur,” kata Sturman, dalam rapat Baleg Selasa (10/11) lalu.

“Itu alkohol juga, meskipun kecil. Apa mau kita hentikan? Mereka enggak boleh lagi perjamuan kudus?” lanjutnya bertanya.

Baca Juga: Kata Fraksi PDIP dan Golkar soal RUU Larangan Minuman Beralkohol

Demikian pula kata anggota Baleg F-Partai Golkar, John Kennedy Aziz, yang juga menolak pembahasan RUU tersebut.

Ia, menilai pembahasan RUU Larangan Minol, akan sia-sia, karena pemerintah belum sepakat.

“Supaya kita, maaf, tidak capek-capek, takutnya nanti kita sudah rapat, sudah berdebat,” kata John.

“Nah, mungkin ada baiknya, dibicarakan dulu dengan pemerintah. Apakah RUU ini akan ditindaklanjuti atau tidak,” sambungnya.

John, juga menilai RUU Larangan Minol, tidak sejalan dengan UU Cipta Kerja (Ciptaker), yang bertujuan mengembangkan UMKM.

Pasalnya, sambung John, banyak UMKM yang juga memproduksi minuman beralkohol.

“Ternyata memang industri minuman ini banyak dikuasai oleh industri dari UMKM,” ujarnya.

“Oleh karena itu, RUU ini, tidak sejalan dengan UU Cipta Kerja, dengan UU yang baru saja ditandatangani oleh Presiden,” tutup John.

Begitu pun dengan anggota Baleg F-Partai Gerindra, Hendrik Lewerissa.

Ia, juga sependapat dengan John, soal pembahasan RUU Larangan Minol, seharusnya menunggu sikap pemerintah.

“UU ini produk kompromi antara DPR dan pemerintah,” kata Hendrik.

“Jadi untuk tidak membuang-buang waktu kerja, kita cari tahu dulu sikap pemerintah, setuju atau tidak,” imbuhnya.

“Karena kalau tidak setuju, sudah pasti gagal pembahasan RUU ini,” pungkas Hendrik.

Sebelumnya, 21 anggota DPR RI dari Fraksi PPP, PKS, dan Partai Gerindra, mengusulkan agar RUU Larangan Minol, masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Namun, suara yang cukup berseberangan terus muncul dari fraksi lainnya, termasuk sesama Partai Gerindra, Hendrik.