Berita  

Anies Baswedan Berlakukan Pembebasan PBB untuk Para Veteran dan Keluarganya

Anies Baswedan Berlakukan Pembebasan PBB untuk Para Veteran dan Keluarganya

Ngelmu.co – Sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah berjuang dan berjasa demi kemerdekaan bangsa, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk para pensiunan veteran dan keluarganya yang berada di DKI.

Anies Baswedan Berlakukan Pembebasan PBB untuk Para Veteran dan Keluarganya
Anies Baswedan Berlakukan Pembebasan PBB untuk Para Veteran dan Keluarganya

Anies Bebaskan PBB

“Ini terkait veteran di DKI secara khusus, semua keluarga veteran, keluarga pahlawan, keluarga orang yang berjasa kepada bangsa dan negara, mereka dibebaskan dari PBB sehingga para purnawirawan, para pensiunan pegawai negeri tidak terusir dari rumahnya karena tidak mampu membayar pajak yang di Jakarta ini dari hari ke hari terus meningkat,” kata Anies usai menjadi inspektur upacara dalam memperingati Hari Pahlawan di Lapangan Monas, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Minggu (10/11/2019).

“Ini bentuk penghormatan kita kepada orang-orang yang berjasa pada bangsa dan negara. Bukan sekadar didoakan saat upacara tapi diringankan hidupnya, khususnya saat di masa tua dan juga keluarganya. Itu yang dilakukan di Jakarta,” imbuh Anies.

Dilansir dari detik, perwakilan dari Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Adi Mulyo mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Anies. Dia menilai pemerintahan saat ini memeprhatikan hidup para veteran.

“Kami merasa diperhatikan oleh bapak gubernur sejak proklamasi kemerdekaan sampai sekarang para pahlawan tidak berhenti untuk mengobarkan semangat perjuangan. Ini harus diwakili, diteruskan oleh para pemuda kita, nilai 45 ini harus diwarisi. Jangan berhenti, terus berlanjut demi negara Indonesia adil dan makmur,” kata Adi.

Baca Juga: Usai Unggah Meme Joker Anies Baswedan, Ade Armando Banyak Menerima Ancaman

Pembebasan PBB ini sebenarnya sudah sejak diatur oleh Anies melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2019 yang ditandatangani pada 24 April 2019 lalu. Pergub tersebut mengatut pembebasan PBB untuk guru, pensiunan ASN, TNI/Polri, pahlawan kemerdekaan serta mantan Presiden/Wakil Presiden.

Agar para veteran bisa mendapatkan pembebasan PBB, mereka bisa mengajukan ke Pemprov DKI Jakarta. Diketahui, pembebasan PBB itu berlaku hingga 2 generasi di bawahnya. Sedangkan sisanya dapat gratis hingga 3 generasi adalah pahlawan, penerima bintang dan tanda jasa dari Presiden.