Anies Baswedan Menang dalam Gugatan Reklamasi Pulau M

Anies Baswedan Menang dalam Gugatan Reklamasi Pulau M
Anies Baswedan Menang dalam Gugatan Reklamasi Pulau M

Ngelmu.co – Gugatan yang sempat diajukan oleh PT Manggala Krida Yudha terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait pencabutan izin reklamasi Pulau M, ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dengan artian, Anies menang dalam gugatan reklamasi Pulau M tesebut.

Hakim Menangkan Anies

Perkara itu diputuskan oleh Hakim Ketua, Andi Muh Ali Rahman dan dua Hakim Anggota, Enrico Simanjuntak dan Umar Dani.

Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhana pun membenarkan kabar tersebut.

“Gugatannya ditolak (hakim), Pulau M dari PT Mangggala Krida Yudha,” kata dia seperti dilansir dari CNN Indonesia, Rabu (18/9/2019).

Menurut penjelasan Yayan, sebenarnya belum ada proses pembangunan oleh pengembang di Pulau M. Bahkan, kata dia, izin yang dikeluarkan oleh Pemprov sebelumnya juga terkait izin prinsip, bukan izin pelaksanaan.

Ketika ditanya kapan izin prinsip tersebut dikeluarkan, Yayasan menyebut sudah sejak lama.

“Belum (ada pembangunan). Baru izin prinsip, belum izin pelaksanaan. Itu juga udah lama banget, lupa tahun berapa,” jelasnya.

Yayan pun mempersilahkan jika perusahaan pengembang Pulau M ingin mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Ya silahkan saja, itu kan haknya masing-masing ya untuk mengajukan proses hukum lanjutan. Seperti kalau kita kalah, kita juga mengajukan banding. Kan enggak bisa kita bendung ya. Saling menghargai saja proses hukum yang akan ditempuh oleh masing-masing pihak,” kata dia.

Hakim Tolak Gugatan Penggugat Seluruhnya

Terkait Penolakan gugatan PT Manggala Krida Yudha oleh Hakim PTUN Jakarta. Dalam situs itu disebutkan, perkara bernomor 31/G/2019/PTUN.JKT yang diajukan sejak 27 Februari 2019 itu ditolak sepenuhnya.

“Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya” demikian bunyi petikan amar putusan itu.

Tak hanya itu, hakim pun memberikan sanksi terhadap penggugat, yakni PT Manggala Krida Yudha, dengan kewajiban membayar biaya perkara sebesar Rp. 324.000.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat empat pengembang pulau reklamasi sekaligus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia digugat karena mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tertanggal 6 September 2018.

Keputusan gubernur ini mencakup tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi.

Dalam gugatannya, PT Manggala Krida Yudha send

iri meminta penundaan sekaligus pembatalan keputusan pencabutan izin prinsip reklamasi oleh Anies. Selain itu, penggugat meminta hakim menghukum Anies dengan denda Rp100 juta.

“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan TUN berupa: Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1040/-1.794.2 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 nomor 1283/-1.794.2 perihal Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau M atas nama PT Manggala Krida Yudha,” dikutip dari laman PTUN Jakarta.