Berita  

Anies Baswedan Ungkapkan Keinginannya untuk Mengelola Trotoar Jakarta Seperti di New York

Mengelola Trotoar Jakarta Seperti di New York
Mengelola Trotoar Jakarta Seperti di New York

Ngelmu.co – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memiliki keinginan untuk mengelola trotoar bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan juga pejalan kaki, seperti halnya New York yang mengelola trotoar dengan baik. Jenis lapak pedagang yang ada pun tidak hanya bermanen saja, tetapi bersifat mobile.

Mengelola Trotoar Jakarta Seperti di New York
Mengelola Trotoar Jakarta Seperti di New York

“Anda lihat di kota-kota besar. Bahkan, salah satu kota yang memiliki manual pengelolaan PKL terbaik itu New York di trotoar,” kata Anies seperti yang dikutip dari republika.co.id pada Rabu (4/9/2019).

Ingin Trotoar Jakarta Seperti di New York

Keinginannya tersebut diungkapkan dalam menanggapi pembatalan Pasal 25 Ayat (1) dalam Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.

Meskipun Perda yang memberi kewenangan kepada Anies untuk mengatur operasional PKL di trotoar itu dicabut, dengan mengacu pada pandangannya bahwa New York bisa mengelola trotoarnya dengan baik bagi pejalan kaki dan pedagang, mantan Mendikbud ini tak ingin ada pandangan anti-PKL berjualan di trotoar.

“Artinya, kita itu jangan sampai berpandangan anti terhadap PKL berjualan. Landasan hukumnya pun ada,” ucapnya.

Ia juga mengatakan, bahwa sebenarnya, seluruh trotoar di Indonesia bisa digunakan untuk para PKL namun tetap ada aturan yang harus ditepati, agar keberadaan mereka tidak menganggu para pejalan kaki yang melintas.

“Aturan-aturannya banyak dan memang mengizinkan, dan itu berlaku di seluruh Indonesia,” ucapnya.

Adanya Payung Hukum

Menurutnya, diperbolehkannya para PKL untuk berjualan di trotoar khususnya di Jakarta karena adanya payung hukum di atas Perda yang mengatur hal tersebut. Antara lain, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

Peraturan tersebut dikeluarkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Selain itu, ia juga berpedoman pada Pasal 7 Ayat (1) UU No. 20/2008 tentang UMKM: Peraturan Presiden No. 125/2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima; serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 dan Peraturan Gubernur DKI Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan pemberdayaan PKL.

“Peraturan itu yang jadi landasan kami,” ucap Anies.

Anies menilai bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Pasal 25 Ayat (1) Perda No. 8/2007 tentang Ketertiban Umum itu telah kadaluwarsa kerena putusan tersebut dikeluarkan setelah PKL di trotoar Jatibaru, Tanah Abang, yang dipindahkan ke Skybridge atau jembatan multiguna di atasnya.

Menurtunya, pemanfaatan trotoar sebagai lapak Pedagang Kaki Lima sifatnya hanya sementara, sebab mengacu pada Pasal 25 Ayat (1) Perda DKI Jakarta No. 8/2007 yang mengatur kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam memberikan izin trotoar dan jalan sebagai tempat usaha pedagang.

“Setelah pembangunan skybridge rampung, maka pedagang langsung direlokasi di atasnya. Jadi, pedagangnya sudah naik ke atas dan tidak ada lagi yang berjualan di trotoar. Setelah itu, keluarlah keputusan melarang berjualan pada saat sudah tidak ada yang berjualan di jalan,” ucap Anies.

Putusan MA

Anies juga minilai, bahwa putusan MA itu bukanlah melarang para PKL untuk berjualan di trotoar, melainkan mencabut kewenangan Gubernur dalam mengatur pengguna jalan dari pada pedagang.

“Keputusan itu tidak berefek pada Jatibaru karena keputusannya muncul ketika (trotoar) Jatibaru sudah tidak digunakan pedagang. Sebenarnya, saya enggak mau bahas, cuma karena pemahamannya dianggap melarang berjualan di trotoar. Jadi, larangan itu tidak ada, dan keputusan MA bukan melarang,” tutur Anies.

Sebelumnya, putusan MA yang memenangkan gugatan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana dan Zico Leonard. Mereka menggugat Perda No. 8/2007 tentang Ketertiban Umum, Pasal 25 Ayat (1), tentang kewenangan Gubernur DKI Jakarta memberikan izin trotoar dan jalan sebagai tempat usaha PKL. Putusan MA tersebut mengamanatkan Perda No. 8/2007 Pasal 25 Ayat (1) tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak berlaku.