Berita  

Anies Cabut Izin Seluruh Outlet Holywings yang Ada di Jakarta

Anies Cabut Izin Holywings

Ngelmu.co – Gubernur Anies Baswedan mencabut izin usaha seluruh outlet–perusahaan bar dan kafe–Holywings Indonesia, yang berada di DKI Jakarta.

“Sesuai arahan gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta.”

“Maka kami selaku Dinas PM-PTSP [Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu] mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta, sesuai ketentuan yang berlaku.”

Demikian kata Kepala Dinas PM-PTSP Provinsi DKI Jakarta Benny Agus Chandra; melalui keterangan resminya, Senin (27/6/2022), mengutip CNN Indonesia.

Begitu juga Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata yang turut bicara.

Ia mengatakan bahwa pihaknya, menemukan sejumlah pelanggaran yang melandasi rekomendasi pencabutan izin 12 outlet Holywings.

Salah satu pelanggarannya adalah beberapa outlet Holywings di ibu kota, belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301, jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Hal tersebut berdasarkan peninjauan lapangan bersama Satpol PP DKI Jakarta, Disparekraf [Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif] Provinsi DKI Jakarta, dan DPPKUKM [Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM].

Hasil pemeriksaan perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), juga menemukan dugaan pelanggaran itu.

“Beberapa outlet Holywings Group, yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta, terbukti.”

“Ditemukan beberapa outlet Holywings, belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301, jenis usaha bar yang telah terverifikasi,” jelas Andhika.

Pengusaha bar, harus memiliki sertifikat standar KBLI 56301, sebagai klasifikasi penjual minuman beralkohol, nonalkohol, dan juga makanan kecil.

Baca Juga:

Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo juga bicara.

Ia menyebut bahwa berdasarkan penelusuran Pemprov, Holywings Group di Jakarta, ternyata hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221.

Pemilik surat izin tersebut, kata Elisabeth, hanya untuk pengusaha yang mengecer minuman beralkohol.

Sertifikat itu juga tidak membolehkan pemilik usaha membiarkan pembelinya meminum alkohol di tempat.

“Hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut [Holywings Group] melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat.”

“Yang secara legalitas, seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C, dengan PB-UMKU KBLI 56301,” jelas Elisabeth.

Ia juga menyampaikan bahwa 7 dari 12 outlet Holywings di Jakarta, hanya memiliki SKP KBLI 47221.

“Ada 5 outlet lainnya, tidak memiliki surat tersebut,” ungkap Elisabeth.

Adapun ke-12 outlet di Jakarta, yang izinnya dicabut, adalah Holywings:

  1. Kelurahan Tanjung Duren Utara,
  2. Kalideres,
  3. Kelapa Gading Barat,
  4. Tiger,
  5. Dragon,
  6. PIK,
  7. Reserve Senayan,
  8. Epicentrum,
  9. Mega Kuningan,
  10. Garison,
  11. Gunawarman, dan
  12. Vandetta Gatsu.

https://www.instagram.com/reel/CfI8RkVt3Gt/