Anies Datangi Bawaslu soal Salam 2 Jari

Anies Baswedan

Ngelmu.co – Beda kasus dengan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yang mengacungkan satu jari di depan Calon Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dituding melanggar UU Pemilu karena mengacungkan dua jari saat Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul Jawa Barat, Senin (17/12/18). Terkait tudingan tersebut, Bawaslu telah memanggil Anies. Anies pun memenuhi panggilan Bawaslu.

Anies memenuhi panggilan Bawaslu terkait tudingan atas aksinya yang mengacungkan dua jari yang merupakan simbol dukungan Prabowo-Sandi di forum konferensi nasional Partai Gerindra di Sentul Internasional Convention Center (ISCC), Bogor. Anies nampak tiba pada pukul 13.03 WIB di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (7/1/19) dengan mengenakan pakaian dinas. Anies terlihat santai memasuki gedung Bawaslu.

Anies datang ke Bawaslu Jakarta untuk memudahkan dari lokasinya, meski ia dipanggil oleh Bawaslu Bogor.

“Dipanggil Bawaslu Bogor, cuma diatur sama mereka lokasinya di Jakarta sehingga memudahkan,” kata Anies, dikutip dari Kumparan.

Sampai berita ini diturunkan, Anies masih diperiksa oleh Bawaslu. Belum diketahui atas laporan siapa Anies dipanggil atas tudingan melanggar UU Pemilu karena mengacungkan dua jari saat Konferensi Nasional Partai Gerindra tersebut.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa Anies sudah mengantongi izin dari Kemendagri untuk hadir di acara Gerindra. Akan tetapi, Anies tidak izin untuk berkampanye, sementara salam 2 jari adalah bagian dari kampanye.

“Yang penting Pak Anies sudah menyampaikan izin kepada Mendagri untuk hadir di acara itu,” kata Tjahjo, Rabu (19/12/18).

Sedangkan, Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono menyebut Anies menyalahi aturan karena mengacungkan 2 jari di forum tersebut. Soni menegaskan bahwa jika Anies ingin terlibat kampanye, harus mengajukan cuti sesuai dengan peraturan dalam PKPU Nomor 23 tahun 2018. 

“Kemendagri akan memperingatkan saja, boleh hadir tapi lain kali tidak boleh memberikan simbol dukungannya dengan angkat dua jari. Mungkin Gubernur DKI tidak menyadari hal ini tidak boleh,” kata Sumarsono.

Sementara itu, belum lama ini, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yang mengacungkan satu jari di depan Calon presiden Ma’ruf Amin pada Sabtu (5/1). Acungan satu jari Bima Arya tersebut membuat Ma’ruf Amin dan Timses Joko Widodo-Ma’ruf mengklaim bahwa itu adalah sinyal dukungan dari Bima Arya.

Ma’ruf mengaku dirinya merasa mendapat semangat baru atas isyarat yang ditunjukkan Bima Arya yang mengacungkan satu jari saat hadir dalam acaranya. Acungan satu jari dari Bima Arya itu menurut Ma’ruf adalah dukungan dari politisi PAN tersebut.

“Dari pagi saya di Kota Bogor kunjungi simpul-simpul dan lain lain. Bahkan Wali Kota Bogor ikut hadir di sana dan mengacungkan salam satu jari,” tutur Ma’ruf, dikutip dari Viva.

Selain itu, Sekretaris TKN Hasto Kristiyanto juga menyambut baik acungan satu jari dari Bima Arya. Hasto menyatakan bahwa salam satu jari Bima Arya merupakan sinyal bagus, mengingat Bima Arya merupakan politisi PAN yang merupakan oposisi dari capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf.

“Sinyal bagus. Yang angka satu bagus, putih-putih bagus. Masyarakat kan tahu ada baik-buruk, putih-hitam. Ada yang difitnah, ada yang memfitnah,” ucap Hasto, Minggu (6/1/2019), dikutip dari Detik.

Lalu, akankah Bima Arya akan disebut juga telah melanggar UU Pemilu seperti halnya Anies?