Anies: Jika Sekadar Cari Pujian, Saya Bongkar Bangunan Hasil Reklamasi

Ngelmu.co – Terkait langkahnya menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengungkap alasannya enggan merobohkan bangunan hasil reklamasi yang telah dibangun. Ia juga menegaskan, jika memang yang dirinya kejar hanya pujian, dengan mudah Anies bisa bongkar bangunan-bangunan tersebut.

Namun, jika itu ia lakukan, maka tatanan hukum dan kepercayaan publik juga akan rusak. Sebagai pejabat negara, menurut Anies, ia bertugas menjaga tatanan hukum. Itu sebabnya, ia tidak bisa sembarangan melampiaskan amarah.

“Jika saya sekadar mencari pujian, tampil heroik dan bisa dicitrakan sebagai penghancur raksasa bisnis, maka bongkar saja semua bangunan di atas lahan hasil reklamasi itu,” tuturnya, Rabu (19/6), seperti dilansir dari Kompas.

“Sudah terlalu sering terjadi bahwa hukum ditekuk oleh yang sedang berkuasa. Aturan hukum disingkirkan demi kepentingan ekonomi, politik, dan kepentingan mikro lainnya. Hukum dipakai sesuai selera, dipakai untuk mempertahankan kekuasaan,” lanjut Anies.

“Bahkan sering terjadi, sebuah pergantian pemerintahan lalu diikuti dengan pembatalan dan perubahan peraturan yang berlaku surut. Perubahan yang berlaku surut seperti itu akan merusak kepercayaan masyarakat atas kepastian hukum. Ini yang saya jaga, kepercayaan publik atas hukum dan kebijakan,” tegasnya.

Anies menyebut jika ia mengambil keputusan merobohkan bangunan hasil reklamasi, maka sama saja dengan menambah masalah, karena hal tersebut akan merusak tatanan hukum yang sudah dibuat oleh DKI.

“Di mana-mana akan disambut dengan tepuk-tangan. Secara politik itu akan dahsyat. Namun, jika itu dilakukan, yang hancur bukan saja bangunan di tanah hasil reklamasi, tapi tatanan hukum juga ikut rusak,” terang Anies.

Maka, ia meminta kepada masyarakat untuk bisa menghormati ketentuan yang sudah telanjut diberlakukan. Tetapi ia juga memastikan, langkahnya menerbitkan IMB sudah sesuai prosedur.

“Yang kami lakukan adalah proses hukum. Membawa mereka ke pengadilan. Hakim yang memutuskan sanksi, lalu, saya pun berkewajiban untuk melaksanakan keputusan pengadilan dan menjalankan semua peraturan yang berlaku dan mengikat,” ujarnya.

Di sisi lain, ia yang sudah menarik aturan reklamasi di Perda Tata Ruang, meyakini Pulau Reklamasi yang sudah dihentikan pembangunannya, tidak akan bisa diteruskan dengan semena-mena, meski ada penggantian gubernur ke depannya.

“Semula, ada 17 pulau yang sudah tercantum dalam Perda RPJMD dan Perda RTRW. Artinya, Pemerintah diwajibkan melaksanakannya yaitu membangun reklamasi. Kebijakan kita adalah menghentikan dan memanfaatkan yang sudah telanjur terjadi, yaitu ada 4 pulau. Kini, 13 pulau itu sudah tidak lagi tercantum di Perda RPJMD DKI Jakarta,” ucapnya.

“Itu semua adalah cara legal untuk memastikan bahwa gubernur di masa yang akan datang tidak bisa semena-mena melakukan reklamasi,” pungkas Anies.