Berita  

Antigen Bekas Rugikan Banyak Pihak, Manajer Kimia Farma Sikat Rp30 Juta per Hari

PM Kimia Farma Medan Antigen Bekas

Ngelmu.co – Pelayanan tes antigen menggunakan alat bekas, jelas merugikan banyak pihak.

Namun, Plt Business Manajer Laboratorium Kimia Farma Medan berinisial PM, justru menyikat Rp30 juta, setiap harinya.

Kapolda Sumatra Utara (Sumut) Irjen Pol Panca Putra, menyebut, per hari, PM melayani rata-rata 250 orang untuk tes antigen.

Namun, PM hanya melaporkan 100 orang, ke pihak Bandara Kualanamu, dan Pusat Kantor Laboratorium Kimia Farma.

“Sisanya, sekitar 150 pasien merupakan keuntungan yang didapat PM, dari hasil penggunaan antigen bekas,” kata Panca, di Mapolda Sumut, Kamis (29/4).

“Di mana, rata-rata hasil dari keuntungan penggunaan antigen bekas yang diterima PM, sekitar Rp30 juta per hari,” imbuhnya, mengutip CNN.

Panca juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, pelaku pelayanan antigen bekas adalah karyawan Laboratorium Kimia Farma.

Lokasinya berada di Jalan RA Kartini, Nomor 1, Madras Hulu, Medan Polonia, Kota Medan.

Bahkan, peristiwa ini sudah berlangsung sejak Desember 2020 lalu.

“Kegiatan itu mereka lakukan sejak tanggal 17 Desember 2020, dan diperuntukkan untuk swab di Bandara Kualanamu,” ungkap Panca.

“Yang menyuruh melakukan pendaurulangan atau penggunaan antigen adalah PM,” jelasnya.

Selain PM, polisi telah menetapkan empat orang tersangka lain dalam kasus ini, di antaranya:

  1. Kurir Laboratorium Kimia Farma Medan, SR (19);
  2. Customer service Laboratorium Klinik Kimia Farma, DJ (20);
  3. Admin Laboratorium Kimia Farma, M (30); dan
  4. Karyawan tidak tetap Kimia Farma, R (21).

SR berperan sebagai pengangkut alat swab antigen bekas, dari Bandara Kualanamu ke Laboratorium Kimia Farma.

Setelah pengolahan serta pengemasan ulang, ia juga yang membawa alat tersebut dari Laboratorium Kimia Farma ke Kualanamu.

Baca Juga: Kasus Suap Penyidik, KPK Geledah Kantor dan Rumah Wakil Ketua DPR

Sedangkan DJ, berperan mendaur ulang alat tes swab antigen bekas, dan M yang melaporkan hasil swab ke pusat.

Sementara peran R adalah sebagai admin hasil swab tes antigen di posko pelayanan pemeriksaan COVID-19 Kimia Farma Bandara Kualanamu.

Akibat ulahnya, mereka berlima terjerat Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 UU 36/2009 tentang Kesehatan.

Dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar [dan atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo Pasal 62 ayat (1) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp2 miliar].

Saat rilis pers, SR, menjelaskan tata cara mereka mendaur ulang alat tes antigen bekas.

“Caranya itu yang macam cotton buds yang kami bilang brush itu, kita bersihkan dengan alkohol 75 persen,” ujarnya, Kamis (29/4).

“Itu kita bersihkan, dengan cara tisunya kita basahin dengan alkohol, terus di-lap pada kapasnya,” sambung SR, mengutip Detik.

“PM [yang menyuruh],” bebernya.

PT Kimia Farma Tbk pun memecat kelima tersangka kasus alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu ini.

Pihaknya menyebut, menyerahkan penanganan kasus kepada pihak kepolisian.

Sekaligus meminta agar diproses secara hukum, dan kelima tersangka mendapat hukuman maksimal.