Berita  

Apa Alasan Kemenag Stop Sementara Pengajuan Izin Baru RTQ dan PAUDQU?

Kemenag Izin RTQ PAUDQU
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani

Ngelmu.co – Apa alasan Kementerian Agama (Kemenag), menyetop sementara atau moratorium pengajuan izin baru untuk RTQ dan PAUDQU?

Mengutip situs resmi Kemenag, aturan untuk Rumah Tahfiz Al-Qur’an (RTQ) dan Pendidikan Anak Usia Dini Al-Qur’an (PAUDQU), ini berlaku sejak Senin (11/4/2022).

Namun, apa alasannya?

Aturan tersebut tertuang dalam surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor D-881/DJ/PP.03/04/2022.

Tepatnya tentang Pemberitahuan Kebijakan Moratorium (Penundaan) Penetapan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ).

Menurut pihaknya, Kemenag melakukan kebijakan moratorium ini dalam rangka penataan kelembagaan.

Kemenag juga bicara soal PAUDQU dan RTQ yang telah mendapatkan tanda daftar dari Kantor Kemenag kabupaten atau kota.

“Sekalipun dilakukan moratorium, tetap dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa.”

Demikian tutur Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani, Kamis (14/4/2022).

Kebijakan moratorium ini, kata Kemenag, juga telah melalui proses peninjauan terhadap regulasi yang ada.

Berjalan dengan Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum (OKH) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Kemenag juga mengaku telah menggelar sejumlah pertemuan dengan para pemangku kepentingan PAUDQU dan RTQ; untuk mendapat masukan.

“Kamis akan segera menindaklanjuti berbagai catatan dan temuan dari Bagian OKH, untuk penyempurnaan regulasi yang lebih komprehensif.”

Begitu kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono.

“Penyempurnaan regulasi, akan memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan PAUDQU dan RTQ,” sambungnya.

“Baik dari sisi kelembagaan, pendidik dan tenaga kependidikannya, santri, serta lainnya,” imbuhnya lagi.

Berdasarkan data EMIS [education management information system], saat ini sudah ada 2.267 PAUDQU, dan 196 RTQ.

Semuanya telah memilik tanda daftar di Kemenag.

Maka Waryono, berharap proses penataan kelembagaan ini berlangsung efektif dan efisien.

Sehingga moratorium perizinan tidak berlangsung lama.

“Selama moratorium, kami harap semua pihak dapat mematuhinya,” sebut Waryono.

“Termasuk juga dengan proses yang terkait dengan kementerian atau lembaga lain,” pungkasnya.

Baca Juga: