Berita  

Apollinaris Darmawan, Penghina Islam yang Divonis 5 Tahun Penjara

Apollinaris Darmawan Hina Islam Penjara

Ngelmu.co – Apollinaris Darmawan terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar perorangan pun kelompok.

Maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dalam sidang, Selasa (22/12) lalu, resmi memvonis yang bersangkutan dengan hukuman lima tahun penjara.

Beserta denda Rp800 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.

“Pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp800 juta, subsider tiga bulan kurungan.”

Demikian ujar Humas PN Bandung, Wasdi Permana, mengutip Republika, Rabu (30/12).

Baca Juga: Terus-menerus Hina Islam, saat Kembali Ditangkap Apollinaris Hanya Diam

Berdasarkan putusan hakim, lanjutnya, Apollinaris telah dengan sengaja dan tanpa hak, menyebarkan informasi.

Di mana tujuannya adalah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu pun kelompok masyarakat tertentu.

Berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Mengutip situs PN Bandung, kasus Apollinaris, tercantum pada nomor perkara 910/Pid.Sus/2020/PN Bdg [informasi dan transaksi elektronik].

Sebelumnya, kepolisian bersama warga Kota Bandung, menangkap Apollinaris, pada Sabtu (8/8).

Video penangkapan pria berusia 68 tahun itu pun langsung beredar luas di media sosial.

Lebih lanjut, sebelum kasus ini, Apollinaris, sudah kerap menghina Islam, melalui media sosialnya.

Ia, bahkan juga pernah menjalani proses hukum karena kasus serupa.