Berita  

AS Klaim Pemukiman Israel di Palestina Tak Lagi Ilegal, Ini Kata Mahathir

Pemukiman Israel

Ngelmu.co – Sikap Amerika Serikat (AS) yang menyatakan pemukiman Israel di wilayah pendudukan Palestina sesuai dengan hukum internasional atau tak lagi ilegal, mendapat tanggapan keras dari Perdana Menteri (PM) Malaysia, Mahathir Mohamad.

Hal itu, disebut Mahathir, sebagai sesuatu yang absurd. Sebab, klaim yang disampaikan oleh Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo, merupakan bentuk penghinaan, terhadap hukum internasional, juga sejumlah resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Hal ini sama saja tidak aman bagi kita, ketika ada sebuah negara yang ingin masuk ke negara kita, dan membangun wilayah pemukiman, dianggap sah,” tuturnya.

“Kita tidak bisa berbuat apa-apa,” lanjut Mahathir, melalui pernyataan pers, seperti dilansir Channel News Asia, Rabu (20/11).

Mahathir khawatir, klaim sepihak AS soal status wilayah pemukiman Yahudi itu, akan membuat angkatan bersenjata Israel semakin nekat menyerang Palestina.

Terlebih saat ini, mereka sedang terus menggempur Jalur Gaza.

“Kalian (AS) menyatakan wilayah pemukiman Israel kini sah, saat mereka sedang menyerang Jalur Gaza?” kata Mahathir.

“Bukannya hal itu sama saja seperti menyemangati mereka untuk terus membunuh anak-anak dan warga sipil, tanpa dihukum?” sambungnya bertanya.

Alih-alih dihukum, kata Mahathir, pelaku penyerangan justru diberi hadiah.

“Mereka malah akan diberi hadiah, berupa wilayah pemukiman, di tanah yang mereka ambil, setelah membunuh para penduduk aslinya,” ujarnya.

AS Klaim Pemukiman Israel di Palestina Tak Lagi Ilegal

Pernyataan Pompeo sebelumnya, memang membuat posisi AS dan sejumlah negara anggota Dewan Keamanan PBB, menjadi berseberangan.

“Kami menyimpulkan, pembangunan pemukiman sipil Israel di Tepi Barat, pada dasarnya bukan merupakan hal yang tidak sejalan dengan hukum internasional,” kata Pompeo.

Namun, jelas penilaian itu dipuji oleh Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu.

Baca Juga: Federasi Jurnalis Internasional Mengutuk Keras Tindakan Zionis Israel

Tak tinggal diam, pemerintah Palestina dengan tegas menolak klaim AS, soal status wilayah pemukiman Israel, di Tepi Barat.

“Washington tidak berhak untuk membatalkan resolusi yang menjadi hukum internasional,” tegas Juru Bicara Kepresidenan Palestina, Nabil Abu Rudainah.

“Dan tidak punya hak untuk memberikan legalitas terhadap wilayah pemukiman Israel,” pungkasnya.

Sekadar informasi, menurut teori dan pendapat hukum yang diterbitkan Kementerian Luar Negeri AS pada 1978, wilayah pemukiman Yahudi di wilayah pendudukan Palestina, dinyatakan bertentangan dengan hukum internasional.