Berita  

Bagaimana Hukum 3 Kali Tak Sholat Jumat karena COVID-19? Begini Penjelasan Ustaz Oemar Mita

Sholat Jumat Ustaz Oemar Mita

Ngelmu.co – Bagaimana hukumnya tak menjalani sholat Jumat secara tiga kali berturut-turut bagi Muslim, karena adanya wabah virus Corona (COVID-19), yang hingga kini belum terkendali?

Ustaz Abu Bassam Oemar Mita, menjelaskan terkait hal tersebut saat berbincang dengan Tim Hikmah detikcom, Kamis (2/4) kemarin.

Menurutnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala, bersifat memudahkan setiap makhluk-Nya, tak ingin umat-Nya kesulitan saat beribadah.

Itulah mengapa, sifat syariat yang Allah berikan kepada manusia, sangat luwes dan lentur.

Ustaz Oemar Mita mencontohkan, manusia pada dasarnya diwajibkan mengerjakan sholat dengan berdiri.

Namun, ketika ia tak mampu berdiri karena sakit atau ada alasan syar’i lainnya, maka dibolehkan untuk sholat dengan duduk. Jika tak bisa duduk, sholat bisa dilakukan dengan berbaring.

Namun, bagaimana hukum sholat Jumat saat terjadi wabah?

Ketika terjadi wabah penyakit, dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, menyampaikan bahwa orang yang berada di rumah saat terjadi wabah dan bersabar, ia akan mendapatkan pahala besar.

Maka ketidakhadiran untuk sholat berjemaah di masjid, bukan karena kelalaian, melainkan karena adanya wabah penyakit.

Dikhawatirkan, jika umat tetap sholat berjemaah di masjid, justru akan menyebabkan penyebaran wabah semakin tak terkendali.

Sementara terkait sholat Jumat, hadits yang menyebut bahwa meninggalkannya tiga kali berturut-turut masuk dalam kategori dosa besar adalah jika lalai mengerjakannya.

“Ketika dalam konteks, dia itu meremehkan sampai akhirnya tiga kali berturut-turut meninggalkan sholat Jumat, maka dia telah dikunci hatinya oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala,” kata Ustaz Oemar Mita.

Saat terjadi penyebaran virus Corona seperti sekarang ini, menurutnya, termasuk kondisi ‘luar biasa’.

Sehingga hadits tersebut, tidak bisa dikenakan pada umat Islam yang tak sholat Jumat, walaupun secara tiga kali berturut-turut.

“Ketika kondisinya ada semacam ini, bukan kondisi biasa, tapi kondisi ‘luar biasa’, maka tentunya hadits yang dikatakan nabi, tidak mengenai kepada mereka-mereka yang meninggalkan sholat Jumat, walaupun sampai tiga kali betturut-turut,” jelas Ustaz Oemar Mita.

“Maka sesungguhnya, dia tetap akan mendapatkan rahmat dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena dia berada di rumah untuk meminimalisir mudharat dan wabah, supaya tidak masif menyebar pada kehidupan manusia,” pungkasnya.

Baca Juga: Ustaz Oemar Mita, “Bersabar di Rumah saat Wabah Pahalanya Besar”

Diketahui, sampai Kamis (2/4), COVID-19 masih terus menyebar di Tanah Air.

Tercatat ada 1.790 kasus, di mana 170 di antaranya meninggal dunia, sementara 112 lainnya dinyatakan sembuh.