Berita  

Bahas BPJS, PKS: Apakah Pemerintah Masih Punya Itikad Baik Bela Rakyat Kecil?

Itikad Baik Bela Rakyat Kecil

Ngelmu.co – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kurniasih Mufidayati, nampak geram dengan persoalan BPJS Kesehatan yang tak kunjung usai. Ia mempertanyakan, apakah pemerintah masih memiliki itikad baik bela rakyat kecil.

Masih Adakah Itikad Baik Bela Rakyat Kecil?

Terlebih, di hari yang sama, Senin (20/1), ribuan buruh di seluruh Indonesia, telah menggelar aksi demo. Salah satunya menyampaikan penolakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

“Saya hanya ingin mempertanyakan kepada semua yang hadir di sini mewakili pemerintah. Apakah pemerintah masih punya iktikad baik untuk membela rakyat kecil?” tanya Kurniasih tegas.

“Masih punya nurani gak? Masih punya hati gak untuk masyarakat kecil? Kami baru selesai melakukan reses, nangis Pak Menteri, nangis, Pak Dirut, kami nangis,” sambungnya.

Kurniasih yang bertugas di wilayah Jakarta—ibu kota dengan pelayanan kesehatan baik—mengaku miris dengan keadaan di lapangan.

“Karena masih banyak orang jualan pisang goreng, harusnya masuk PBI (Penerima Bantuan Iuran), gak masuk. Kita tolongin, kita bantuin, kita advokasi. Begitu banyak masyarakat,” bebernya.

“Kalau semua harus di-advokasi oleh Komisi IX yang cuma 51 orang ini, sementara jumlah penduduk Indonesia banyak, bagaimana rakyat akan hidup dengan baik, mendapatkan hak pelayanan kesehatan? Padahal itu adalah amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” imbuh Kurniasih.

Hasil Reses Memprihatinkan

Kenyataan itu, membuat ia mengaku sedih. Sebab, hasil reses tersebut menunjukkan begitu banyak rakyat kecil yang tak bisa mendapat pelayanan, hanya karena belum melunasi tagihan BPJS Kesehatan.

“Kalau itu dialami oleh Bapak dan Ibu, apa yang akan Bapak dan Ibu rasakan? Bersyukur Bapak Ibu ini pejabat, memiliki harta, banyak kemewahan, tapi bagaimana dengan rakyat kecil?” tegasnya.

“Hanya untuk mendapatkan sedikit saja uang dari APBN, kenapa begitu susah? Pemerintah mampu membayar bunga utang sekitar Rp295 triliun, (tapi) kenapa membayar defisit (BPJS Kesehatan) gak mampu?” lanjut Kurniasih.

Padahal menurutnya, bantuan yang diminta selama ini hanya untuk BPJS Kesehatan Kelas III.

“Kita cuma minta gak banyak kok, cuma Kelas III, ini tolong dibantu, tolong dibantu. Bagaimana kami harus bicara lagi?” kata Kurniasih.

Besarnya Angka Migrasi

Ia juga menyoroti proses migrasi pengguna BPJS Kesehatan, yang angkanya sudah sangat besar, yakni lebih dari 800 ribu orang.

“Kelas I saja yang katanya mampu, mereka juga turun kelas. Itu berarti apa? Kenapa mereka gak bertahan di Kelas I, kalau memang mereka mampu?” tanya Kurniasih.

“Terakhir, kalau rapat hari ini tidak ada keputusan apa pun juga, tutup saja sekarang, dan saya saat ini juga, saya mohon pamit dari ruangan ini, terima kasih,” pungkasnya.

Baca Juga: PKS: Kalau Tak bisa Bantu Wong Cilik, Jangan Cabut Subsidi Gas

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, hadir Direktur Utama BPJS Kesehatan; Fachmi Idris, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dan Menteri Kesehatan; Terawan Agus Putranto.

Terawan ‘diserang’ interupsi oleh Komisi IX, lantaran belum menyampaikan paparan saat rapat dimulai.

Komisi IX mengaku kecewa, karena mereka yang disalahkan oleh para buruh, atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diputuskan sepihak oleh pemerintah.

Selain Kurniasih, hampir semua anggota Komisi IX memutuskan untuk tidak melanjutkan rapat dengar pendapat (RDP), jika tetap tak ada hasil.

Diketahui, kenaikan iuran berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.

Seperti tertuang dalam Peraturan presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Peraturan yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Di mana penyesuaian tarif iuran, ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan.

Penjelasan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen, terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Dengan rincian:

  • Kelas I dari Rp80.000 per bulan menjadi Rp160.000,
  • Kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000,
  • Kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000,

Kenaikan juga berlaku bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD), serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dari Rp23.000 per bulan, menjadi Rp 42.000, dan berlaku per 1 Agustus 2019 lalu.

Namun, untuk selisih Rp19.000 itu, khusus PBI (APBD) periode Agustus-Desember 2019, ditanggung oleh pemerintah pusat.