Bamsoet: KPU Tidak Usah Pencitraan, Niru KPK

Bamsoet

Ngelmu.co – Ketua DPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan agar komisioner KPU mau menaati perintah Undang-undang. Penegasan tersebut terkait tentang KPU yang bersikeras mengatur larangan bagi mantan napi korupsi untuk menjadi caleg.

“Pokoknya seluruh anggota KPU saya minta baca kembali sumpah jabatannya ketika mereka disumpah. Dalam sumpah mereka jelas bahwa saya disumpah akan melaksanakan UU selurus-lurusnya,” kata Bamsoet di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 30 Mei 2018.

Ketua DPR tersebut menyatakan bahwa dalam UU pemilu jelas bahwa mantan napi termasuk napi koruptor boleh menjadi caleg kalau sudah punya jeda 5 tahun dan mengumumkan dirinya pernah dipenjara.

Baca juga: Pemilu 2019: Pertarungan Kekuatan Destruktif vs Penyelamat Negara

Bamsoet meminta KPU agar tidak melakukan pencitraan dan mengikuti saja aturan yang ada. Bamsoet juga menegaskan agar KPU tidak perlu meniru KPK.

“Kalau semua lembaga punya persepsi masing-masing, mau jalan sendiri-sendiri untuk pencitraan agar lembaganya bagus menurut saya KPU enggak usah niru KPK-lah. Jalan saja sesuai UU yang diberikan negara pada kalian, laksanakan dan jangan ada hak warga negara yang hilang kemudian itu otomatis kualitas demokrasinya akan lahir. Rakyat kita tidak bodoh. Dia akan memilih juga yang terbaik,” ujarnya.

Bamsoet menyatakan bahwa masyarakat harus dibiarkan yang memilih calegnya sendiri, biarkan masyarakat memilih wakilnya sendiri. Ia juga dengan yakin mengatakan bahwa parpol pasti memiliki kalkulasi mengapa mengusung caleg mantan napi koruptor.

“Ya baca saja sumpah jabatannya. Dan saya imbau sekali-kali KPU di rumah buka-buka lagi UU yang menjadi tugas mereka,” tegasnya.