Berita  

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat!

Banding Sambo Ditolak

Ngelmu.co – Polri memutuskan menolak permohonan banding bekas Kadiv Propam Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo; terkait pemecatannya sebagai anggota.

Seperti diketahui, dalam sidang KKEP [Komisi Kode Etik Polri] 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan PTDH [pemberhentian tidak dengan hormat] alias memecat Sambo.

Berkaitan dengan peran Sambo di balik tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), 8 Juli lalu.

Artinya, dengan putusan banding hari ini, Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.

“Menolak permohonan banding pemohon banding.”

Demikian kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku pimpinan sidang komisi banding di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

“Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022, atas nama pelanggar Ferdy Sambo,” sambungnya.

Baik Sambo ataupun kuasa hukumnya, tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding.

Sebab, dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.

Sambo, menjalani sidang KKEP, setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya; Brigadir J.

Lalu, Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka terkait obstuction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan, berdasarkan Perpol 7/2022, Tim KKEP Banding, memeriksa dan meneliti berkas banding.

Di antaranya pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan sidang KKEP, dan memori banding.

Tim KKEP Banding juga menyusun pertimbangan hukum, amar putusan, dan pembacaan putusan KKEP Banding; oleh Ketua KKEP.

Dedi menegaskan, hasil keputusan KKEP Banding, bersifat final dan mengikat.

“Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir,” tegasnya.

Sekilas tentang Brigadir J, yang meninggal di rumah dinas Sambo; di Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli lalu.

Brigadir J, ditembak oleh Bharada Richard Eliezer (E), atas perintah Sambo.

Maka dalam pembunuhan berencana ini pun Polri menetapkan 4 tersangka selain Sambo, yakni:

  1. Bharada E;
  2. Bripka Ricky Rizal (RR);
  3. Kuat Ma’ruf [sopir]; dan
  4. Putri Candrawathi [istri Sambo].
Baca Juga: