Berita  

Bantah Mengistimewakan, Lurah Grogol Selatan Mengaku Tak Tahu Djoko Tjandra Buronan

e-KTP Djoko Tjandra

Ngelmu.co – Melenggang bebas masuk ke Indonesia, mendaftarkan PK ke PN Jakarta Selatan, dan dapat melakukan perekaman e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, pada Senin (8/6) lalu, menjadi pertanyaan besar, mengapa langkah Djoko Tjandra, tak terdeteksi.

Ia pun hanya butuh waktu kurang dari satu jam untuk mengantongi e-KTP-nya.

Lurah Grogol Selatan, Asep Subhan, yang enggan disebut memberikan keistimewaan kepada Djoko, akhirnya angkat bicara.

Ia mengaku, pernah dihubungi pengacara Djoko, yakni Anita, yang menanyakan status kependudukan kliennya.

Saat itu, Asep, mengecek data di sistem kependudukan, dan tak mengetahui jika Djoko, merupakan buronan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Yang tertulis di sistem dia adalah warga Grogol Selatan, dan belum melakukan perekaman KTP elektronik,” tuturnya, seperti dilansir Antara, Senin (6/7) kemarin.

“Tidak ada yang di-istimewakan, kalau data sudah lengkap, jaringan terkoneksi baik, dan blanko tersedia, KTP dapat dicetak dalam hitungan jam,” sambung Asep.

Layanan prima di Kelurahan Grogol, lanjutnya, bisa diakses seluruh warga yang datang mengurus administrasi kependudukan, selama memenuhi tiga unsur tadi.

“Seluruh warga yang membutuhkan layanan KTP, kita upayakan selesai dalam satu hari, kalau memungkinkan di bawah satu jam,” tegas Asep.

Selama pandemi COVID-19, menurutnya, blanko e-KTP di Satpel Dukcapil kelurahan terpenuhi dari Kemendagri.

Itulah mengapa pencetakan e-KTP, tak mengalami kendala dan dapat diterbitkan di hari yang sama.

“Blanko selama ini tercukupi dari Kementerian Dalam Negeri, kalau bisa kita laksanakan se-efisien dan secepat mungkin, kenapa kita nangguh-nangguhkan?” jawab Asep.

Baca Juga: Misteri Buronan Korupsi Djoko Tjandra yang Tiba-Tiba Muncul di Indonesia

Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Selatan, Abdul Haris, pun menyampaikan hal senada.

Ia mengatakan, e-KTP bisa langsung dicetak seketika, jika status kependudukan seseorang dalam sistem kependudukan dan pencatatan sipil, siap untuk dicetak (print ready record/PRR).

“Jadi datanya (Djoko) ada, dan belum pernah rekam e-KTP,” kata Haris.

“Jadi kenapa bisa satu hari selesai? Karena sudah mengurus uji ketunggalan, dan itu sudah print ready record (PRR),” imbuhnya.

Proses pengurusan KTP Djoko Tjandra, lanjut Haris, dilakukan secara sah.

Sebab, yang bersangkutan masih terdaftar sebagai penduduk lama di Kelurahan Grogol Selatan, serta memegang NIK lama.

“Jadi sah saja, orang dia penduduk lama, pemegang NIK lama, dan kebetulan saat itu dia hadir di kelurahan, rekam, difoto, dan tidak ada masalah,” jelasnya.

Haris pun memastikan, ketika melakukan perekaman e-KTP, Djoko, hanya diterima petugas PJLP yang tak mengenal statusnya sebagai buronan Kejagung.

Sehingga Djoko, dilayani seperti warga biasa pada umumnya.

Selama 11 tahun ke belakang, keberadaan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, tak terdeteksi.

Terakhir kali terpantau adalah saat ia kabur ke Papua Nugini, untuk menghindari vonis dua tahun yang dijatuhkan MA di tingkat PK, pada 2009 lalu.

Bahkan, pada 2012, Djoko, disebut telah mengantongi identitas sebagai warga Papua Nugini, dengan mengubah namanya menjadi Joe Chan.