Bawaslu: 11 Kepala Daerah Pro Jokowi harus Disanksi

 

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Rusidi Rusdan Lubis mendorong Menteri Dalam Negeri memberikan sanksi kepada 11 kepala daerah (kada) di Riau yang melakukan deklarasi mendukung Jokowi-Ma’ruf Amin dalam Pemilu 2019 mendatang.

“Hasil rapat Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) menyimpulkan bahwa 11 kepala daerah yang melaksanakan deklarasi dukungan Jokowi-Ma’ruf melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Sehingga kami merekomendasikan Mendagri untuk diberikan sanksi,” kata Rusidi di Jakarta, Ahad (4/11).

Rusidi mengatakan deklarasi yang telah dilakukan tidak memenuhi unsur pidana. Hal ini berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari keterangan sejumlah bupati dan walikota.

“Ini ditambah lagi keterangan ahli yang hasilnya tidak terpenuhi unsur pidana. Para kepala daerah tersebut saat memberikan dukungan statusnya lagi cuti,” kata Rusidi.

Sebelumnya diketahui ada 11 kepala daerah di Riau yang mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin, pada Rabu (10/10) di Hotel Aryaduta, Pekanbaru.