Bawaslu: Bingkisan ‘Pembawa Pesan’ Bukan Pelanggaran

Ngelmu.co – Setelah bingkisan ‘Pembawa Pesan’ muncul ke permukaan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak mempermasalahkan hal tersebut. Pembagian bingkisan bergambar wajah pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin di Kampung Akuarium, Jakarta, dinilai tidak melanggar aturan kampanye. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja.

“Tidak [melanggar], penyebaran bahan kampanye tidak melanggar. Sepanjang penyebaran bahan kampanye tidak fitnah kepada pasangan lain,” ujarnya saat dihubungi, Kamis, (28/2).

Menurut Bagja, dalam Pasal 284 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), hanya diatur larangan menjanjikan atau memberi uang. Sementara bingkisan ‘Pembawa Pesan’ hanya berisi stiker, kalender, alat tulis, dan buku tulis. Namun, Bagja menyampaikan jika Bawaslu tetap menyoroti pemaksaan yang dilakukan oleh relawan saat membagikan bingkisan tersebut.

“Pembawa Pesan itu silakan, penyebaran bahan kampanye, door to door silakan. Tapi orang tidak boleh dipaksa untuk menerima. Ngapain juga [orang yang tidak mau menerima] dicatat?” ucapnya.

Sebelumnya, warga Kampung Akuarium, Jakarta, mengaku didatangi oleh seorang wanita tak dikenal. Kemudian ia membagikan bingkisan kepada warga, yang dinamai ‘Pembawa Pesan’ dan berisi poster wajah Jokowi, stiker, kalender, alat tulis, serta buku tulis.

Akar masalah nampak jelas saat warga Kampung Akuarium menolak mentah-mentah bingkisan itu. Namun, sang relawan justru marah-marah dan memaksa warga untuk menerima.

Baca Juga: Bawaslu Jabar Sebut Emak-emak di Karawang Tak Langgar Aturan Kampanye

“(Dia) malah teriak-teriak, ‘Saya kerja saya cari makan buat anak saya gini-gini,’ ya sudah enggak salah cari nafkah, enggak jadi masalah. Tapi kalau ditolak ya enggak usah maksa,” tutur Dharma Diani, tokoh masyarakat Kampung Akuarium, Rabu (27/2).

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid (HNW) sudah meminta Bawaslu untuk menyelidiki indikasi adanya praktik politik uang pada kotak bertuliskan ‘Pembawa Pesan’ tersebut. Ia mengingatkan, praktik pemberian uang jelas dilarang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat kampanye berlangsung.

“Bawaslu di sini perannya harus hadir betul, ya. Kalau kemudian money politics disepakati tidak boleh, dan kemudian juga tidak boleh adanya intimidasi, maka ya sebaiknya hal semacam ini pasti sudah sampai kepada Bawaslu, hendaknya segera ditindaklanjuti,” kata Hidayat, Kamis (28/2).