Bawaslu Gelar Sidang Dugaan Kecurangan Situng, KPU Absen

Ngelmu.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU), tidak menghadiri sidang pemeriksaan dugaan kecurangan Situng KPU yang digelar oleh Bawaslu, Selasa (7/5). Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU, Ilham Saputra sehari sebelumnya. Namun, KPU akan diwakili oleh tim hukum dan staf yang telah diberikan surat kuasa, untuk hadir serta mengikuti sidang tersebut.

“Kami tidak mungkin datang. Sebab, kami masih melaksanakan rekapitulasi hasil Pemilu di luar negeri. (Tapi) nanti akan dijawab oleh staf-staf kami,” ujar Ilham, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/5) sore, seperti dilansir dari Republika.

Sementara terkait permintaan untuk penghentian penayangan Situng, Ilham menegaskan jika hal itu tidak bisa dilakukan. Karena selama tidak ada putusan hukum soal penghentian, KPU akan terus melanjutkan perjalanan.

“Selama tidak ada putusan soal itu, kami tetap jalan terus. Situng adalah bagian dari transparansi informasi kepada masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu, Abhan menyatakan pihaknya akan melanjutkan penanganan perkara dugaan kecurangan Situng KPU, pada Selasa (6/5). Mereka akan memeriksa KPU dan juga BPN Prabowo-Sandi.

“Menetapkan, menyatakan laporan pelapor diterima dan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan,” tutur Abhan, Senin (6/5).

“(Sedangkan) agenda sidang besok adalah mendengarkan jawaban dari pelapor dan terlapor sekaligus saksi dan bukti dari kedua belah pihak,” imbuhnya.

BPN Prabowo-Sandi memang sudah melaporkan dua kasus dugaan kecurangan kepada Bawaslu, yakni soal Situng KPU dan soal lembaga hitung cepat (quick count). Laporan tersebut dilakukan, setelah BPN menemukan dugaan pelanggaran administrasi dalam entri data Situng KPU.

Kesalahan entri data hasil scan formulir C1 itu, menurut BPN, mengarah kepada kecurangan yang merugikan pasangan calon Prabowo-Sandi.

Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi, Maulana Bungaran meminta Bawaslu menghentikan rekapitulasi hasil Pemilu dalam Situng KPU. Hal ini ia sampaikan dalam petitumnya. Bawaslu juga diminta untuk menyatakan, jika KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu.

“Memerintahkan terlapor menghentikan Situng, memerintahkan terlapor hanya melaksanakan penghitungan hasil Pemilu secara manual dan berjenjang, serta meminta KPU melaksanakan putusan ini,” pungkas Maulana.