Berita  

Beberapa Poin Tuai Kritik, UI Ubah Pakta Integritas Maba 2020

Pakta Integritas Maba UI 2020

Ngelmu.co – Universitas Indonesia (UI), mengubah sejumlah isi pakta integritas bermaterai yang harus ditandatangi oleh mahasiswa baru tahun 2020.

Sebelumnya, banyak pihak menyampaikan keberatan terkait hal tersebut, karena beberapa poin dinilai kontroversial.

Salah satu yang mengkritik adalah Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul FIkri Faqih.

Seharusnya, ia menilai, pakta integritas tidak bertentangan dengan tujuan kampus merdeka yang digagas Mendikbud Nadiem Makarim.

Sebab, secara diksi, kampus merdeka memberi kemerdekaan intelektual menentukan pola pembelajaran yang sesuai.

“Termasuk kemerdekaan untuk berpendapat dan berserikat,” tegas politikus PKS itu, Jumat (11/9).

“Kebijakan kampus merdeka secara esensi tidak hanya mengatur bagaimana kampus merdeka dalam menaikkan level akreditasinya,” sambung Fikri.

“Tapi juga memberi keleluasaan bagi civitas academisi, dalam mengembangkan potensi dan kualitas sumber daya manusianya,” lanjutnya lagi.

Fikri, merujuk pada poin 10 dan 11 dalam pakta integritas Maba UI 2020.

Berikut selengkapnya, sebelum diubah:

Sebagai mahasiswa UI dan selama menjadi mahasiswa UI, dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab berjanji untuk:

  1. Menerapkan sembilan nilai-nilai dasar Universtitas Indonesia dalam perilaku sehari-hari;
  2. Menaati aturan dan tata tertib yang berlaku di Universitas Indonesia, sebagaimana tercantum dalam peraturan rektor tentang organisasi tata dan laksana kemahasiswaan universitas indonesia;
  3. Menerima dan menjalankan sanksi akademik dan non-akademik ketika melakukan pelanggaran selama menjadi mahasiswa di Universitas Indonesia;
  4. Menerima dan menjalankan sanksi pidana dan/atau perdata ketika melakukan pelanggaran terhadap hukum positif yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  5. Menerima dan menjalankan sanksi atas segala tindakan, sikap, perkataan, dan aktivitas mahasiswa yang mencoreng nama baik pribadi dan institusi Universitas Indonesia, di ruang luring dan daring, sesuai peraturan yang berlaku di Universitas Indonesia, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  6. Memberikan informasi dan data yang sebenar-benarnya sesuai kebutuhan universitas;
  7. Menjaga harkat dan martabat pribadi, keluarga, dan institusi Universitas Indonesia;
  8. Mempersiapkan diri dan menjalankan dengan sungguh-sungguh, apabila diminta mewakili Universitas Indonesia, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam berbagai program akademik dan non-akademik;
  9. Siap menjaga kesehatan fisik dan mental serta bertanggung jawab secara pribadi, jika di kemudian hari mengalami gangguan kesehatan fisik dan/atau mental;
  10. Tidak terlibat dalam politik praktis yang mengganggu tatanan akademik dan bernegara;
  11. Tidak melaksanakan dan/atau mengikuti kegiatan yang bersifat kaderisasi/orientasi studi/latihan/pertemuan yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan yang tidak mendapat izin resmi dari pimpinan fakultas dan/atau pimpinan Universitas Indonesia;
  12. Tidak terlibat dalam tindakan kriminal, sebagai pengguna maupun pengedar minuman keras (miras), narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba);
  13. Tidak melakukan aktivitas kekerasan fisik, mental, verbal, non-verbal dan/atau seksual terhadap sivitas akademika dan masyarakat baik secara luring dan daring, serta siap menerima sanksi akademik, non-akademik, pidana dan/atau perdata atas pelanggaran yang dilakukan.

Sementara itu, Direktur Kemahasiswaan UI, Devie Rahmawati, mengklaim bahwa pakta integritas yang beredar merupakan naskah belum final.

“Itu naskah yang belum final, dan itu yang diterima mahasiswa,” tuturnya, Jumat (11/9) malam, seperti dilansir Kompas.

“Kami, tadinya belum mau menarik lebih dulu, karena tidak mau menimbulkan kegaduhan,” sambung Devie.

Baca Juga: Sederet Menteri Jokowi Protes Anies soal PSBB Total Jakarta

Namun, sebelumnya, Kepala Kantor Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI, Amelita Lusia, sama sekali tak menyinggung soal status final.

Amelita, hanya membenarkan jika pakta integritas itu resmi dari pihak kampus. Syarat yang harus dipenuhi calon Maba UI 2020.

Devie pun berdalih, soal tersebarnya draf pakta integritas yang diklaim belum final itu.

Menurutnya, hal itu bagian dari kekeliruan panitia Program Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) UI, yang berlangsung secara daring.

“Terjadi kekeliruan pengiriman dokumen pre-test, post-test, dan pakta integritas yang masih berupa draf, sehingga banyak mengundang pro kontra,” pungkas Devie.

Berikut isi lengkap pakta integritas setelah diubah:

Sebagai mahasiswa Universitas Indonesia, dan selama menjadi mahasiswa Universitas Indonesia, berjanji untuk:

  1. Tidak akan melakukan perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Menjunjung tinggi harkat dan martabat institusi Universitas Indonesia;
  3. Menerapkan sembilan nilai-nilai dasar Universitas Indonesia dalam perilaku sehari-hari;
  4. Menaati aturan dan tata tertib yang berlaku di Universitas Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Rektor tentang Organisasi Tata dan Laksana Kemahasiswaan Universitas Indonesia;
  5. Tidak akan melakukan pelanggaran akademik dan non-akademik selama menjadi mahasiswa UI;
  6. Tidak akan memberikan data diri dan atau dokumen yang tidak benar atau palsu kepada UI;
  7. Tidak akan melakukan kegiatan politik praktis dalam kampus atau kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi kemahasiswaan yang tidak terdaftar di UI atau tidak mendapat izin dari pimpinan UI;
  8. Tidak akan melakukan ataupun terlibat dalam tindak pidana khususnya penyalahgunaan narkoba, pelecehan seksual, kekerasan seksual, intoleransi, radikalisme, dan terorisme dalam bentuk apa pun;
  9. Menjaga kesehatan fisik dan mental serta bertanggung jawab secara pribadi jika di kemudian hari mengalami gangguan kesehatan fisik dan/atau mental;
  10. Mempersiapkan diri dan menjalankan dengan sungguh-sungguh apabila diminta mewakili UI atau NKRI dalam program akademik dan non-akademik.

Apabila saya mengingkari surat pernyataan ini, saya bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dan saya tandatangani dalam kesadaran penuh, sehat jasmani dan rohani, tanpa paksaan dari pihak manapun.