Berita  

Bekas Polisi AS Terancam 40 Tahun Penjara, Ustaz Hilmi: Semoga di Negeri Ini…

Derek Chauvin 40 Tahun Penjara

Ngelmu.co – Ustaz Hilmi Firdausi membagikan berita tentang Derek Chauvin (45), bekas anggota polisi Minneapolis, Amerika Serikat (AS).

Di mana Chauvin, terancam 40 tahun penjara, karena terbukti bersalah atas tewasnya seorang warga berkulit hitam, George Floyd.

Mendapati kabar ini, Ustaz Hilmi pun meresponsnya dengan harap, “Semoga di negeri ini pun berlaku keadilan yang sama.”

Demikian cuitnya, melalui akun Twitter pribadi, @Hilmi28, sebagaimana Ngelmu kutip, Kamis (22/4).

“Bahkan, harusnya lebih berat hukumannya, karena bukan cuma satu nyawa yang hilang,” sambung Ustaz Hilmi.

Namun, pada kicauannya tersebut, ia tak menjelaskan, keadilan untuk kasus apa yang diharapkan.

Mengutip AFP, Rabu (21/4) kemarin, selama 11 jam, hakim berunding untuk menentukan status hukum, sebelum akhirnya memvonis Chauvin, bersalah.

Setelah hakim mempertimbangkan kesaksian dari 45 orang, perbuatannya terhadap George Floyd, menyeret Chauvin kepada tiga pasal dakwaan.

Pembunuhan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga, dan pembantaian.

Sebagai informasi, hukuman maksimal bagi pelanggaran pembunuhan tingkat dua tak disengaja adalah 40 tahun penjara.

Pada Selasa (20/4) waktu setempat, sidang memang belum memutuskan hukuman bagi Chauvin.

Sebab, Hakim Peter Cahill menyampaikan, putusan vonis hukuman untuk Chauvin, akan berlangsung di pengadilan, setidaknya dalam delapan pekan ke depan.

Baca Juga: Selama Ini Kuncian Lutut Mematikan juga Dialami Palestina, Tapi Mengapa Dunia Diam?

Di sisi lain, Presiden AS Joe Biden, telah menghubungi anggota keluarga Floyd.

Ia mengaku lega, dengan putusan hukum, sejauh ini, karena dapat menjadi bukti keadilan yang semakin maju di negaranya.

“Ini bisa menjadi langkah maju yang besar dalam gerakan menuju keadilan di AS,” kata Biden.

Pada kesempatan itu, ia juga meminta agar warganya bersatu melawan kekerasan dan rasisme.

Kasus yang menjerat Chauvin sendiri, terjadi pada Mei 2020 lalu.

Saat itu, ia bersama rekan polisinya hendak menangkap George Floyd.

Lalu, dalam sebuah video yang beredar luas, Chauvin nampak menginjak leher Floyd, dengan lutut.

Akibatnya, Floyd pun tak dapat bernapas, dan meninggal dunia.

Kematian Floyd, langsung memicu kecaman dari warga AS dan dunia, termasuk Indonesia.

Warga setempat memprotes keras, dengan melakukan aksi di jalan.

Peristiwa itu juga sempat menyebabkan kericuhan, karena mereka menuntut keadilan rasial, serta mengecam kebrutalan Chauvin selaku aparat.