BEM UI Demo Kebijakan Parkir Berbayar di Kampus UI

Rencana kebijakan Universitas Indonesia untuk memberlakukan parkir berbayar menuai protes dari Mahasiswa. Aturan yang tengah digodok ini, salah satu isinya mewajibkan pengendara sepeda motor membayar parkir 5 ribu dan mobil membayar 20 ribu setiap melebihi 15 menit memasuki kompleks Kampus UI.

Merespon hal ini, Ketua BEM UI Manik Margana Mahendra, memimpin demonstrasi di depan gedung rektorat UI untuk menolak kebijakan parkir berbayar. Menurut BEM UI, ide kebijakan ini dinilai tidak logis karena sesuai dengan UU nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, hanya jalan tol saja yang dapat dijadikan pengusahaan.

“Yang ada di UI ini jalan khusus, satu-satunya dari ketiga jenis jalan itu yang dapat dilakukannya pengusahaan (dalam artian bisnis) adalah jalan tol. Makanya kita boleh ada penarikan uang di jalan tol,” ujar Manik, seperti dilansir dari tribunnews Senin (8/7).

Perlu diketahui, UU nomor 34 tahun 2004 menjelaskan ada dua jenis jalanan yang ada di Indonesia, yaitu Jalan Umum dan Jalan Khusus. Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum. Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri. Sedangkan Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanyan diwajibkan membayar tol.

Menyikapi demonstrasi ini, pihak Humas UI menyatakan aksi demonstrasi ini dikarenakan belum adanya sosialisasi.

“Sebenarnya mahasiswa maupun masyarakat belum tahu karena kita belum sosialisasi. Namun, sesuai dengan visi UI menjadi kampus hijau, memang pembatasan kendaraan pribadi yang masuk itu harus segera dilakukan. Kami ingin kampus UI tetap hijau, ramah pejalan kaki, jadi memang ada perubahan kebijakan, namun tidak akan merugikan sivitas dan masyarakat,” ungkap pejabat Humas Universitas UI, Rifelly Dewi Astuti, seperti dikuti dari detik, Senin (8/7/2019).