Berita  

Berikut 4 Pihak yang Melaporkan UAS ke Polisi

Pihak yang Melaporkan UAS

Ngelmu.co – Usai video ceramah Ustadz Abdul Somad (UAS), yang menjawab pertanyaan tentang penyebab menggigilnya hati seorang Muslim, saat melihat Salib, viral di media sosial, ada empat pihak yang melaporkan UAS ke kepolisian.

Pihak yang Melaporkan UAS ke Polisi:

Adalah Horas Bangso Batak (HBB); seorang dosen universitas swasta di Jakarta, Manotar Tampubolon; Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI); dan Presidium Rakyat Menggugat (PRM).

HBB yang merupakan perkumpulan masyarakat Batak melaporkan UAS ke Polda Metro Jaya, terkait video tersebut.

Pelaporan dibuat oleh salah seorang anggotanya, Netty Farida Silalahi, yang merasa keberatan dengan pernyataan UAS. UAS dilaporkan dengan Pasal 156 KUHP, terkait ujaran kebencian.

“Maksud kedatangan kami di sini, bahwa jangan ada lagi ustadz-ustadz lain atau pendeta atau pastur lain yang menghina atau menista agama, karena kita umat yang saling mengasihi, menghargai satu sama lain,” tutur Kuasa Hukum HBB, Erwin Situmorang, seperti dilansir Detik, Senin (19/8/2019).

Sementara GMKI melaporkan UAS ke Bareskrim Polri. UAS dilaporkan melakukan tindak pidana penistaan agama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156 A.

“Melaporkan video yang beredar terkait dengan statement Ustadz Abdul Somad, menyangkut dengan menyebut simbol agama tertentu yang kami merasa dirugikan,” ujar Ketum GMKI, Korneles Jalanjinjinay, Senin (19/8).

Sedangkan seorang dosen, Manotar Tampubolon, membuat laporan di Bareskrim dan teregistrasi dengan nomor LP/B/0724/VIII/2019/BARESKRIM.

Ia melaporkan UAS dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2.

“Menurut kami, kalau memang undang-undang yang diterapkan ke Pak Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) diterapkan juga ke Ustadz Abdul Somad, kami yakin kans-nya lebih besar ini. Di samping itu, kami juga laporkan undang-undang ITE-nya,” kata Manotar.

Pihak keempat, PRM, melaporkan UAS ke Bareskrim Polri. Pihaknya mengklaim, pelaporan tersebut sebagai bentuk kontrol sosial demi menjaga tatanan undang-undang.

Mereka berharap, pemuka agama apa pun, tak lagi sembarangan dalam berbicara. Mereka melaporkan UAS dengan Pasal 156 KUHP tentang tindak pidana penistaan agama.

“Saya seorang muslim, tapi saya rasa ini bukan masalah minoritas atau umat Kristiani. Ini masalah memecah belah umat beragama,” kata pelapor mewakili PRM, Ade Sarah Prinasari, Senin (19/8).

“UAS ini punya banyak jemaah, kalau mendengar ceramahnya seperti itu, ‘kan bisa mengurangi rasa menghargai antarumat beragama,” lanjutnya.

Tanggapi Pihak yang Melaporkan UAS, LAMR Siap Beri Bantuan Hukum

Menanggapi hal ini, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) siap memberikan bantuan hukum untuk UAS. Bantuan itu diberikan, karena UAS punya gelar adat kehormatan melayu.

“LAM Riau tetap mendampingi UAS, apalagi berkaitan dengan kasus yang dituduhkan kepadanya baru-baru ini,” jelas Ketum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, Datuk Seri Al Azhar, dalam siaran persnya, Senin (19/8).

“Pasalnya, selain pengurus LAMR, UAS menyandang gelar adat kehormatan Melayu Riau, Datuk Seri Ulama Setia Negara,” tegasnya.

Lembaga adat, disebut Al Azhar, memiliki organisasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang siap mendampingi UAS dalam persoalan hukum.

Menurutnya, UAS telah memberikan klarifikasi terhadap tuduhan yang ditujukan kepadanya. Materi yang dipermasalahkan terjadi 3 tahun lalu, dan dibentangkan secara eksklusif.

MUI: UAS Tak Bermaksud Mencela Agama Lain

Wakil Ketua Komisi Dakwah MUI, Fahmi Salim pun mengatakan, tak sepantasnya masyarakat mempermasalahkan subtansi ceramah yang dilakukan para tokoh agama.

Menurutnya, UAS tak berniat mencela agama lain. Sebab, Alquran pun melarang bagi pemeluk Islam untuk mencela sesembahan agama lain.

Segmentasi subtansi ceramah para pemuka agama, termasuk UAS, pasti ditujukan untuk para penganut agama masing-masing.

“Tidak pada tempatnya memperkarakan tokoh agama yang berceramah agama, ditujukan kepada penganut agamanya sendiri, apalagi disampaikan di tempat khusus, seperti rumah ibadah,” tuturnya, Ahad (18/8).

UAS pun telah memberikan klarifikasi, saat berceramah di salah satu masjid di Simpang Kelayang, Riau, Sabtu (17/8) malam, seperti yang diunggah channel YouTube FSRMM TV, Ahad (18/8).

1. Itu saya menjawab pertanyaan, bukan saya membuat-membuat untuk merusak hubungan (UAS menjawab salah satu pertanyaan dalam sesi tanya jawab kala itu).

2. Pengajian di dalam masjid tertutup, bukan di stadion, bukan di lapangan sepak bola, bukan di TV, tapi untuk intern umat Islam, menjelaskan pertanyaan tentang patung, dan kedudukan Nabi Isa alaihissalam, untuk orang Islam dalam Quran dan sunnah nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

3. Pengajian itu lebih tiga tahun yang lalu, sudah lama, di kajian subuh Sabtu, di Masjid An-Nur Pekanbaru, karena saya rutin pengajian di sana.

Satu Jam pengajian, diteruskan dengan tanya jawab, tanya jawab, tanya jawab. Kenapa diviralkan sekarang, kenapa dituntut sekarang? Saya serahkan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Sebagai warga yang baik, saya tidak akan lari, saya tidak akan mengadu, saya tidak akan takut, karena saya tidak merasa salah. Dan saya tidak pula ingin merusak kesatuan serta persatuan bangsa.

Salah seorang umat Kristen, Glenn Wattimury, pun ikut buka suara soal video ceramah UAS (tiga tahun lalu) yang ‘mendadak’ viral di media sosial, Sabtu (17/8).

Glenn Wattimury: UAS Ceramah untuk Umat Islam

“Mesti dicari tahu, kenapa video Ustadz Abdul Somad tersebar di media sosial. Karena harus dilihat, beliau ‘kan sedang ceramah bagi umatnya, jadi menurut beliau, sah-sah saja.

Namun, yang jadi polemik, ketika video itu tersebar, sehingga yang bukan umatnya, ada yang tersinggung ketika menyangkut identitas iman salah satu agama.

Saya sendiri juga sering melihat di mimbar-mimbar gereja, pendeta-pendeta pernah menyinggung identitas agama lain, cuma memang tak sampai di-videokan dan viral,” begitu kutipan tulisan yang dibagikan Glenn di Facebook pribadinya.