Berkaca dari Kasus Ahok, Pakar Sebut Abu Janda Bisa Kena Pasal Penistaan Agama

Ahok Abu Janda Penistaan Agama

Ngelmu.co – Bicara soal cuitan Permadi Arya alias Abu Janda yang kemudian menjadi polemik, yakni ‘Islam arogan’, kita dapat berkaca dari kasus yang menyeret nama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), atas pernyataannya pada 27 September 2016 lalu, di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, Abu Janda juga bisa terjerat Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

“Menurut saya, terlapor, pada dasarnya sudah memenuhi unsur Pasal 156a KUHP,” tuturnya secara tertulis, mengutip Republika, Selasa (2/2).

“Karena ia menyebut salah satu agama. Maka ia, bisa dikenakan pidana penistaan agama,” sambung Suparji.

Apalagi, lanjutnya, kasus tentang penodaan atau penistaan agama, sudah ada yurisprudensinya.

Itu mengapa menurut Suparji, kasus Ahok dapat menjadi yurisprudensi kasus Abu Janda kali ini.

Pasalnya, kedua orang tersebut sama-sama menyinggung salah satu agama di Indonesia, yakni Islam.

“Terlapor pun berbicara yang bukan kapasitasnya, soal halal-haram, itu domain para ulama, bukan ia… dan ini berbahaya,” tegas Suparji.

Itu mengapa, ia berpesan kepada pihak kepolisian, agar mengusut kasus ini dengan objektif.

Suparji, mengatakan bahwa kondisi masyarakat–dalam hal ini tokoh serta akademisi–yang mengecam pernyataan Abu Janda, juga perlu menjadi pertimbangan.

“Banyaknya ulama, tokoh agama, serta akademisi yang tidak nyaman dengan ucapan terlapor tersebut, bisa menjadi ahli kepolisian dalam mencari keterangan,” ujarnya.

“Bagaimanapun, statement yang berbau SARA, harus dihentikan,” tegas Suparji.

Baca Juga: MUI, Muhammadiyah, NU, Hingga GP Ansor Buka Suara soal Cuitan Abu Janda ‘Islam Arogan’

Sebelumnya, Ustaz Jeje Zaenudin selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), menilai bahwa kasus Abu Janda kali ini bisa menjadi ‘tes’ bagi Kapolri baru, dalam menegakan keadilan hukum.

“Ini adalah salah satu test case bagi Kapolri baru, untuk membuktikan komitmennya, menegakkan kewibawaan Polri dalam penegakkan hukum yang adil, transparan, dan tidak tebang pilih,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ustaz Jeje, pun berharap Polri bisa segera menangkap serta memproses dengan tegas Abu Janda.

Sebab, melalui media sosialnya, yang bersangkutan sudah sering melontarkan pernyataan provokatif, serta menghina Islam.

Senada dengan Ustaz Jeje, Wantim [Wakil Ketua Dewan Pertimbangan] MUI, KH Muhyiddin Junaidi, juga demikian.

Ia, meminta agar Kapolri baru, berani menegakan hukum kepada Abu Janda.

“Saya berharap Kapolri yang baru, harus punya sikap yang berbeda dengan pendahulunya,” Kiai Muhyiddin.

“Ia [Kapolri] harus berani dalam menegakan hukum, tidak boleh tebang pilih,” pungkasnya.

Berikut cuitan ‘Islam arogan’ Abu Janda yang dimaksud–balasan dari cuitan Ustaz Tengku Zulkarnain:

“Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam, sebagai agama pendatang dari Arab, kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan ritual sedekah laut, sampe kebaya diharamkan dengan alasan aurat.”

Selengkapnya: Abu Janda, “Yang Arogan di Indonesia Itu adalah Islam”