Bertahun-tahun Sembunyi, Surya Darmadi Akhirnya Serahkan Diri

Surya Darmadi Serahkan Diri

Ngelmu.co – Bertahun-tahun sembunyi, Surya Darmadi, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Buron yang juga dikenal dengan nama Apeng ini merupakan tersangka kasus megakorupsi PT Duta Palma, yang diburu KPK sejak 2019.

Apeng ditetapkan sebagai tersangka, melalui pengembangan kasus yang sebelumnya membelit Annas Maamun; bekas Gubernur Riau.

Annas, terjaring operasi tangkap tangan (OTT), pada September 2014 lalu.

Ia tidak sendiri, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau kala itu, Gulat Medali Emas Manurung, juga terjerat.

Mereka pun divonis bersalah, di mana putusannya berkekuatan hukum tetap.

Setelah itu, KPK mengembangkan penyidikan, hingga menjerat korporasi (PT Palma Satu), serta dua tersangka lagi.

Dua tersangka lainnya adalah Suheri Terta sebagai Legal Manager PT Duta Palma Group (2014), dan Surya Darmadi (Apeng) sebagai pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.

Mereka terlibat kasus suap; terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan (2014).

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan, dan menetapkan tiga pihak sebagai tersangka.”

Demikian pernyataan Laode M Syarif–yang menjabat sebagai Wakil Ketua KPK saat itu–di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2019).

Baca Juga:

Sebagai informasi, awalnya, Annas menerima Surat Keputusan Menteri Kehutanan tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan.

Dalam surat tersebut, Zulkifli Hasan (Zulhas) selaku Menteri Kehutanan saat itu, membuka kesempatan.

Kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi, bila ada kawasan yang belum terakomodasi melalui pemerintah daerah.

“Tersangka SRT [Suheri Terta] yang mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group, mengirimkan surat pada Gubernur Riau Annas Maamun…”

“Yang pada pokoknya, meminta Gubernur Riau, mengakomodasi lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening, PT Seberida Subur…”

“Yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu, dalam RT/RW Provinsi Riau,” jelas Laode Syarif.

Setelahnya, Apeng diduga menawarkan Annas, uang Rp8 miliar, melalui Gulat; bila area perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan.

Annas, menyetujui.

“Perusahaan yang mengajukan permintaan pada Gubernur Riau Annas Maamun, yaitu PT Palma Satu, dkk. tersebut, diduga tergabung dalam Duta Palma Group, yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.”

“SUD [Surya Darmadi], diduga juga merupakan beneficial owner PT Darmex Agro dan Duta Palma Group.”

“SRT merupakan Komisaris PT Darmex Agro, dan orang kepercayaan SUD, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan, seperti diuraikan dalam kasus ini,” jelas Laode Syarif.

Apeng Sembunyi

Sejak itulah, Apeng sembunyi bak ditelan bumi.

Janji-janji KPK untuk terus meringkus para buron–termasuk Apeng–pun tidak terbukti.

“Terhadap DPO yang hingga saat ini belum ditemukan, KPK masih terus melakukan berbagai upaya, agar para DPO tersebut dapat ditemukan.”

Begitu ucap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, akhir Desember 2020 lalu.

Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto, juga bilang begitu, “Ya, pokoknya kita tidak diam, kita sedang mencari,” sebutnya, 27 Juni 2022.

“Memang, kelihatannya rekan-rekan memandang kita [KPK] diam, tapi kita sedang berupaya,” klaim Karyoto.

“Dan kalau bicara detail, bagaimana pencariannya, ya, sama saja ‘kan kita memberi tahu-kan,” imbuhnya lagi.

Tersangka Kejagung

Sampai akhirnya, pada 1 Agustus 2022, Jaksa Agung ST Burhanuddin, menyampaikan perkara megakorupsi.

Di mana nilai dugaan kerugian keuangan negaranya begitu fantastis; Rp78 triliun.

Tersangkanya adalah Surya Darmadi alias Apeng–selaku pemilik PT Duta Palma–dan juga M Thamsir Rachman sebagai Bupati Indragiri Hulu.

Namun, baik Apeng pun Thamsir, tidak ditahan.

Mengapa? Sebab, Thamsir sudah berada di penjara atas kasus korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu 2005-2008.

Sementara Apeng, masih lihai bermain petak umpet.

Kejagung Tahan Apeng

Akhirnya, pada Senin (15/8/2022), Kejagung memeriksa Apeng, sekaligus langsung menahannya, usai dijemput di bandara.

“Hari ini kita sedang melakukan pemeriksaan… dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari.”

Demikian tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin, saat jumpa pers di kantornya, Senin (15/8/2022) kemarin.

Pihaknya yang menjemput Apeng di Bandara Soekarno-Hatta, langsung membawa yang bersangkutan ke gedung Jampidsus [Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus] Kejagung.

Apeng yang tiba di lokasi sekitar pukul 13.55 WIB, tampak mengenakan kemeja putih panjang, lengkap dengan masker di wajah.

Apeng yang didampingi pengacaranya, langsung dibawa ke dalam Gedung Bundar Jampidsus; tanpa mengucapkan sepatah kata pun.