Berita  

Bicara Petahana, MUI Usul Masa Jabatan Presiden Satu Periode

MUI Masa Jabatan Presiden

Ngelmu.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI), akan mengusulkan fatwa tentang masa jabatan presiden satu periode, dengan waktu kerja 7-8 tahun. Setelah itu, tak dapat dipilih lagi pada periode selanjutnya.

Pasalnya, menurut Ketua Fatwa MUI, Hasanuddin AF, potensi penyalahgunaan wewenang oleh calon petahana, sangat besar terjadi, jika memutuskan untuk kembali maju pada periode selanjutnya.

“Kadang-kadang, potensi menggunakan kekuasaan, keuangan, dan sebagainya. Itu mudaratnya, ya,” ujarnya.

“Usulan adalah begini, jabatan presiden itu masa baktinya taruhlah 7-8 tahun, jadi ditambah,” sambung Hasanuddin.

“Tapi sekali saja, sudah, gitu,” lanjutnya lagi, seperti dilansir CNN, Senin (19/10).

Usulan fatwa tersebut, akan dibawa dan dibahas bersama dalam forum Musyawarah Nasional (Munas) MUI.

Rencananya, forum tersebut akan digelar pada 25-28 November 2020, mendatang, di Jakarta.

Baca Juga: Pusat Studi FH UI Sebut Penyusunan UU Ciptaker Bukan Lagi Kotor, Namun Sudah Sangat Jorok

Hasanuddin, menjelaskan usulan tersebut, dilatarbelakangi banyaknya gesekan di masyarakat, serta ketidakadilan bagi pasangan calon yang berlaga.

Ia mengklaim, masa jabatan presiden satu periode, tak banyak mudaratnya, karena tidak ada kontestan petahana, yang kembali maju.

“Jadi, calon yang baru nanti, sama-sama setara. Baru. Tidak bertarung lawan petahana, ‘kan begitu,” kata Hasanuddin.

“Itu mudaratnya, enggak begitu banyak saya kira,” imbuhnya.

Namun, Hasanuddin, menyatakan usulan-usulan fatwa tersebut, saat ini sedang dipilih dan dikaji oleh tim MUI.

Nantinya, usulan fatwa yang menjadi prioritas, akan dibawa ke Munas MUI, untuk pembahasan lebih lanjut.

Saat ini, Undang-undang Dasar (UUD) 1945, mengatur masa jabatan presiden-wakil presiden, selama lima tahun.

Di mana, setelahnya, dapat kembali maju dan dipilih, untuk satu kali masa jabatan lagi.