Berita  

BNPT Sebut AA Pernah Terbukti Gangguan Jiwa, RSJ Lampung: Tak Ada Rekam Medis

Alfin Andrian Tersangka Syekh Ali Jaber

Ngelmu.co – Pernyataan berbeda keluar dari pihak Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lampung, Sumatra Selatan, dalam menindaklanjuti kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber.

Kepala BNPT, Komisaris Jenderal Boy Rafli Amar, menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan rumah sakit pada 2016 silam, tersangka Alfin Andrian (24), pernah terbukti mengalami gangguan jiwa.

Menurut Boy, pihaknya juga menerima informasi serupa dari keluarga dan orang-orang di lingkungan tempat tinggal AA.

“Jejak digital dari yang terkait, saudara Alfin Andrian, sementara dari beberapa saksi yang telah disampaikan atau berhasil kita himpun, memang ada informasi yang menyatakan terutama dari pihak lingkungan dan keluarga, bahwa yang bersangkutan selama lima tahun terakhir ini, telah mengalami semacam gangguan jiwa.”

Jelas Boy, dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dilansir CNN, Selasa (15/9).

“Hal itu pernah dibuktikan dengan pemeriksaan rumah sakit tahun 2016, di Rumah Sakit Kemiling, Lampung,” sambungnya.

Namun, pihaknya bersama aparat penegak hukum, mengaku tak begitu saja mempercayai informasi tersebut.

Pihaknya, menurut Boy, tengah mendalami informasi itu lebih jauh, dengan melakukan pemeriksaan psikologi.

“Tentu kita tidak percaya begitu saja. Kita telah bersama aparat penegah hukum untuk pendalaman lebih lanjut,” tuturnya.

“Terutama berkaitan masalah, apakah yang bersangkutan benar-benar gila, atau pura-pura gila,” imbuh Boy.

“Ini sedang kita lakukan dengan pemeriksaan psikologi dan psikiatri,” lanjutnya lagi.

Boy, juga mengatakan jika pihaknya bersama aparat penegak hukum, tengah menulusuri dugaan AA, terafiliasi dengan kelompok atau jaringan terorisme tertentu.

Baca Juga: Orang Tua Sebut Anaknya Gangguan Jiwa, Warganet Telusuri Jejak Digital Pelaku

Tetapi perlu diketahui, jika ada tanggapan berbeda atas pengakuan orang tua AA, yang menyebut anaknya mengalami gangguan jiwa dan pernah dirawat di RSJ.

Pihak RSJ menyatakan, tidak ada data rekam medis pernah dirawat atas nama tersangka.

“Setelah pengakuan tersangka pernah dirawat di RSJ. Kami bolak-balik, data empat tahun terakhir, 2016 sampai 2020, tidak ada datanya.”

Demikian disampaikan Kepala Humas RSJ Kurungan Nyawa, Lampung, David, seperti dilansir Republika, Selasa (15/9).

Jika ada pasien rawat inap, rawat jalan, pun konsultasi dengan dokter poliklinik serta Unit Gawat Darurat (UDG) di RSJ Lampung, David memastikan, rekam medis terdata di administrasi kantor.

Ia juga menegaskan, tidak mungkin ada data yang terlewat, jika ada seorang pasien berobat, rawat inap, dan rawat jalan. Termasuk pasien masuk UGD.

Data rekam medis sendiri, sudah dibuka sejak 2016 hingga 2020. Selama empat tahun terakhir itu, data atas nama tersangka, tidak ditemukan.

David pun mengatakan, bila orang tua tersangka menyebutkan kepada penyidik (polisi) atau kepada wartawan, pernah memasukkan anaknya ke RSJ, dan melakukan rawat inap karena gangguan mental atau jiwa, harus dipastikan tempatnya.

“Kalau di RSJ Lampung, tidak ada data rekam medisnya, mungkin di tempat lain, saya tidak tahu,” pungkasnya.