Berita  

Brunei Hukum Mati Penghina Nabi dan Hukum Potong Tangan Pencuri

Syariah Penal Code Order Brunei Darussalam

Ngelmu.co – Pemerintah Brunei Darussalam memberlakukan Undang-undang Hukum Syariah, sejak Rabu (3/4/2019) lalu.

Sanksi tegas–potong tangan–untuk para pelaku tindak pindana pencurian.

Sementara mereka yang terbukti menghina Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, terancam hukuman mati.

Penegakan aturan hukum syariah ketat ini juga berlaku untuk warga Brunei non-Muslim.

Mengutip Kompas, Brunei, telah memperkenalkan hukum syariah, sejak 2014 lalu.

Namun, pada saat itu, penerapan masih sebatas hukuman ringan seperti denda pun kurungan penjara.

Terutama bagi mereka yang terbukti berbuat hal tak senonoh, atau tak menjalankan kewajiban sholat Jumat, bagi pria Muslim.

Sultan Hassanal Bolkiah, dalam pidato publiknya, menegaskan, bahwa pihaknya ingin ajaran Islam, lebih kuat lagi.

“Saya ingin melihat ajaran Islam di negara ini tumbuh lebih kuat.”

Demikian tuturnya, dalam pidato [disiarkan secara nasional] di sebuah pusat konvensi, dekat ibu kota Bandar Seri Begawan.

“Saya ingin menekankan, bahwa Brunei adalah negara yang selalu mengabdikan ibadahnya kepada Allah,” sambung Sultan.

Pada kesempatan itu, ia juga ingin, kumandang azan terdengar bukan hanya di masjid, tetapi di semua tempat umum.

Tujuannya, agar mengingatkan warga Muslim, tentang kewajiban mereka.

Respons Warganet

Kabar ini sampai ke telinga masyarakat Indonesia. Mereka yang aktif di media sosial [khususnya Twitter] pun berkomentar.

“Inilah yang saya suka dari hukum islam, dan secara hukum negara disebut khilafah,” tutur @whyctrngr_.

“Sebenarnya yang menolak khilafah adalah mereka umat Islam yang munafik,” imbuhnya.

“Saya tidak menyebutkan Indonesia harus khilafah, karena Pancasila final, dan masyarakat heterogen,” sambungnya lagi.

“Makin serem hukumannya, justru makin aman negaranya. Yang mau kriminil mikir-mikir ribuan kali,” kata @DepokDini.

“Intinya di situ, Sultan: ‘Saya ingin melihat ajaran Islam di negara ini tumbuh lebih kuat’,” ujar @hhasanos.

“Masya Allah. Ternyata tegaknya khilafah berawal dari megeri kecil, tetangga kita sendiri,” tulis @Obig_Big_o.

Hukuman bagi LGBT

Kembali ke Brunei. Sebelumnya, negara tersebut juga hendak memberlakukan hukuman mati bagi para LGBT, pelaku rudapaksa, dan perzinaan [melalui Undang-Undang Jinayah Syariah (SPCO)].

Namun, dalam pidato menyambut Ramadhan, Ahad (5/5/2019) lalu, Sultan memberikan penjelasan.

“Saya menyadari, terdapat bermacam-macam persoalan dan salah tanggapan mengenai pelaksanaan Undang-undang yang dimaksud.”

“Untuk itu, kami telah memberikan penjelasan. Kami juga menyadari, salah tanggapan boleh saja menimbulkan pelbagai kegusaran.”

“Namun, kami yakin, apabila salah tanggapan ini diganti menjadi kepahaman yang benar, maka apa yang mulanya dianggap buruk, baru akan nampak pula kebaikannya.”

Demikian jelas Sultan, dalam pidatonya, Senin (6/5/2019), mengutip INews.

Baca Juga: Hina Nabi Muhammad, Penyanyi Nigeria Divonis Hukuman Mati

Selama lebih dari dua dekade, sambungnya, Brunei melaksanakan moratorium pelaksanaan hukuman mati untuk kasus di bawah Undang-undang hukum konvensional.

“Moratorium ini juga akan diberlakukan terhadap SPCO, yang memang menyediakan ruang lebih luas bagi pengampunan hukuman mati.”

Bukan Hanya Brunei

Sebenarnya, bukan hanya Brunei yang memberlakukan hukum syariah Islam [rajam hingga hukuman mati] terhadap LGBT.

Sebab, mengutip Liputan 6, Arab Saudi, Afghanistan, Iran, Mauritania, Nigeria, Sudan, Somalia, Qatar, dan Yaman pun demikian.

Arab Saudi

Para hakim menegaskan bahwa LGBT adalah zina, dan menerapkan hukuman mati atau cambuk untuk para pelaku [berdasarkan keadaan].

Afghanistan

Hukum syariah Afghanistan, mengkriminalisasi tindakan seksual sesama jenis, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Iran

Pasal 224 KUHP di Iran, memungkinkan pelaku seks sesama jenis di negara tersebut mendapat ancaman hukuman mati.

Mauritania

Berdasarkan KUHP Mauritania 1994, pelaku homoseksual juga terancam hukuman mati dengan dilempari batu.

Nigeria

Hukum federal Nigeria, mengklasifikasikan hubungan sesama jenis sebagai tindak pidana yang dapat dihukum penjara.

Namun, beberapa negara yang telah mengadopsi hukum syariah, bisa menjatuhkan hukuman mati bagi pelaku pria.

Sudan

Para LGBT di Sudan, terancam hukuman mati, jika sudah tiga kali divonis atas pelanggaran serupa.

Artinya, vonis pertama dan kedua, pelaku dihukum cambuk dan penjara.

Somalia

KUHP Somalia, menetapkan penjara untuk pelaku seks sesama jenis.

Namun, di beberapa daerah selatan negaranya, pengadilan Islam, telah memberlakukan hukum syariah serta hukuman mati.

Qatar

Begitu juga dengan hukum syariah di Qatar yang berlaku untuk Muslim.

Hukuman mati, mengancam para pelaku zina, apa pun orientasi seksual mereka.

Yaman

Pelaku seks sesama jenis di Yaman juga terancam hukuman mati, dengan rajam [didasarkan pembuktian ekstrem].