Bukan 16 Tahun Batas Usia Pengguna Tik Tok

Pengguna Tik Tok

Ngelmu.co – Perwakilan Tik Tok diketahui melakukan pertemuan tertutup dengan pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pekan lalu, satu hari setelah Tik Tok dinyatakan diblokir. Setelah pertemuan tersebut, perwakilan Tik Tok mengaku bakal melakukan pembatasan usia bagi mereka yang ingin menjadi pengguna Tik Tok.

Dalam pertemuan itu, diperoleh kesepakan mengenai batas usia, yaitu minimal usia pengguna Tik Tok adalah 16 tahun. Namun, ternyata kesepakatan itu tidak direalisasikan. Ada kesepakatan terbaru yang menyatakan batas usia pengguna Tik Tok ditentukan menjadi 13 tahun.

Kesepakatan batas usia pengguna Tik Tok menjadi 13 tahun itu disampaikan oleh Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.

“Batas umurnya jadi 13 tahun, dari sebelumnya 16 tahun. Ini disesuaikan dengan aplikasi lain, seperti Facebook,” tutur Semuel yang dikutip dari Liputan6, Selasa (10/7/2018).

Baca juga: Nasib Tik Tok Seusai Diblokir Selama Satu Pekan

Untuk  pengguna Tik Tok yang berusia di bawah 13 tahun, kata Semuel, pengguna di bawah usia 13 tahun harus mendapat izin dan berada di bawah pengawasan orangtua. Semuel mengatakan bahwa pengguna Tik Tok di bawah 13 tahun akan diberikan semacam panduan orangtua. Dengan demikian, sebelum membuat akun, orangtua harus mengisi form yang diberikan.

Semuel juga menyatakan bahwa pihak Tik Tok juga akan menerapkan teknologi face recognition, sehingga dapat melakukan pengenalan wajah untuk mengetahui umur pengguna. Selain itu, aplikasi berbagi video itu pun menargetkan bakal membuka kantor di Indonesia termasuk menjadikan konten Tik Tok lebih sesuai dengan situasi di Indonesia.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Infomatika (Kemkominfo) akhirnya resmi membuka kembali akses ke layanan Tik Tok, setelah diblokir selama sepekan. Samuel mengatakan bahwa dibukanya kembali akses Tik Tok ini tak lepas dari beberapa langkah yang dilakukan layanan asal Cina tersebut.

“Mereka merespon dengan cepat laporan Pemerintah. Hal itu dilakukan dengan segera membersihkan konten-konten negatif,” kata Semuel, Selasa (10/7/2018).