Berita  

Bukan Seumur Hidup, Eks Dirkeu Jiwasraya Divonis 20 Tahun Penjara

Vonis Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo

Ngelmu.co – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, sebelumnya memvonis seluruh terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya dengan pidana penjara seumur hidup. Mereka adalah:

  • Eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo;
  • Mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim;
  • Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan;
  • Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro;
  • Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat; dan
  • Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Namun, hari ini, Kamis (25/2), PT [Pengadilan Tinggi] DKI Jakarta, mengubah vonis untuk Hary Prasetyo.

Dari yang semula pidana penjara seumur hidup, menjadi 20 tahun penjara.

Majelis hakim banding menilai, Hary, terbukti secara sah dan menurut hukum secara bersama-sama melakukan korupsi [atas pengelolaan keuangan dan dana investasi di perusahaan pelat merah tersebut].

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Oktober 2020 dengan mengubah lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa.”

Demikian keterangan pada situs PT DKI Jakarta, mengutip CNN, Kamis (25/2).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” lanjut keterangan tersebut.

Majelis hakim banding juga menilai, pidana penjara seumur hidup kurang memenuhi tatanan teori pemidanaan dalam sistem hukum di Indonesia.

Maka itu, PT DKI tidak sependapat dengan vonis di pengadilan tingkat pertama.

Hakim juga berpendapat, bahwa suatu keputusan harus bisa menjadi instrumen koreksi dalam pribadi si pelaku, terdakwa, atau terpidana.

Sekaligus menjadi jawaban dari keadilan responsif bagi masyarakat, terutama menuju perbaikan tatanan moral serta sosial.

Dalam pertimbangan putusan juga tercantum tujuan pemidanaan.

Tidak semata-mata sebagai pembalasan dengan segala konsekuensi keterbatasan ruang dan lingkungan, rasa malu, dan pengekangan bagi si terpidana.

“Namun, di sisi lain juga untuk memberi pembinaan yang berbasis pada pendidikan moral, intelektual, dan kesadaran hukum.”

“Karena setiap orang harus dipandang sebagai makhluk Tuhan, yang berpotensi bisa diperbaiki, dibina, dan dikembalikan kepada kehidupan bermasyarakat dan bersosial, serta diharapkan dapat beradaptasi dengan lingkungan sosialnya,” kata hakim.

Baca Juga: Korupsi Bansos: MAKI Gugat KPK ke Pengadilan karena Tak Kunjung Periksa Kader PDIP

Perkara Nomor: 3/PID.TPK/2021/PT DKI ini diadili oleh Hakim Ketua Haryono, dengan anggota masing-masing Brlafat Akbar dan Reny Halida Ilham Malik.

Mengingatkan kembali, tindak pidana korupsi Jiwasraya ini, sudah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun.