Bukti Baru yang Membuat Kubu Prabowo Yakin 01 Bisa Didiskualifikasi

Ngelmu.co – Kuasa hukum Capres dan Cawapres Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto bersama dengan Denny Indrayana dan Iwan Satriawan pada Senin (10/6/2019) menyambangi gedung Mahkamah Kunstitusi di Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Kedatangan mereka untuk membawa perbaikan permohonan sengketa Pilpres 2019, yang juga disertakan dengan dokumen-dokumen yang diperlukan dan bukti-bukti lainnya. Diketahui, sebelumnya pihak Prabowo-Sandi telah membuat gugatan ke MK dengan membawa 51 bukti demi mendapatkan kemenangan dalam laga Pilpres 2019.

“Sesuai dengan peraturan MK terutama Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2019, maka kami menggunakan hak konstitusionalnya untuk melakukan perbaikan,” kata Ketua Tim Hukum, Bambang Widjojanto.

Menurut Bambang, aturan menyatakan permohonan dapat diperbaiki, diregistrasi baru kemudian boleh diunggah MK. Salah satu argumen perbaikan yang dimasukan menurutnya sangat penting.

“Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 (Joko Widodo-Ma’ruf Amin) itu didiskualifikasi,” ujar Bambang.

Satu diantara bukti yang diserahkan pihak 02, tim kuasa hukum mengajukan argumentasi dan juga revisi terkait status jabatan Cawapres Ma’ruf Amin yang masih tercatat sebagai pejabat BUMN. Menurutnya, jabatan tersebut bertentangan dengan Pasal 227 huruf P Undang-undang nomor 7 tahun 2017 soal calon dan bakal calon harus menandatangani informasi dan keterangan tidak boleh lagi menjabat di suatu jabatan ketika sudah mencalonkan diri.

“Nah menurut informasi yang kami miliki, Pak calon wakil Presiden nomor urut 01 Ma’ruf Amin dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah namanya masih ada, dan itu berarti melanggar Pasal 227 huruf P,” katanya.

Menurut Bambang, ini adalah salah satu argumen yang dimasukkan dalam perbaikan. Sementara alat-alat bukti lain, tim mempunyai 154 argumen kualitatif dan argumen kuantitatif yang jumlahnya bisa lebih banyak lagi.

“Loh bayangkan yang argumen kuantitatif. Kalau kualitatif saja segitu, apalagi yang kuantitatif,” ucap Bambang.

Mengenai mengapa argumen soal Ma’ruf baru dimasukkan sekarang, dia beralasan dirinya dan yang lain belum ditunjuk masuk ke tim hukum. Kemudian ketika masuk tim hukum, dia melakukan kajian-kajian.

“Kami mempersoalkan itu ketika menjadi lawyers dan kemudian melakukan kajian sebaik-baiknya,” katanya.