Bully Seorang Kakek, Sekelompok Pemuda Diburu Polisi

Bully Seorang Kakek

Ngelmu.co – Sekelompok pemuda diburu polisi, setelah bully seorang kakek di Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Insiden ini terungkap, setelah video Hamdan—nama sang kakek—saat di-bully, beredar luas di media sosial.

Dalam video berdurasi sekitar 17 detik yang diunggah akun Instagram @makassar__iinfo, pemuda-pemuda itu mempermainkan tubuh Hamdan. Sembari tertawa, mereka berlaku kasar sembari berteriak dan tertawa.

“Gebuk woy gebuk,” tutur seorang pemuda kepada temannya yang sedang berlaku kasar pada Hamdan.

“Timpuk woy timpuk,” lanjutnya.

Dalam video tersebut, seorang pemuda berbaju lengan panjang warna biru, mengikat kakek dengan sarung, dan mendorongnya hingga tak berdaya.

Keberadaan Sekelompok Pemuda yang Bully Seorang Kakek Masih dalam Tahap Pencarian

Kepolisian Sektor Pardasuka memang telah menemukan Hamdan, usai kejadian tersebut. Namun, para pemuda pelaku bullying, masih dalam tahap pencarian.

“Kami masih melakukan pencarian,” tutur Kapolsek Pardasuka, AKP Martono, seperti dilansir Teras Lampung, Ahad (11/8).

Ia mengatakan, pihaknya bersama Babinda berhasil menemukan Hamdan di depan pos ronda di Dusun Erih, Pekon (Desa) Rantau Tijang, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.

“Kakek tersebut tunawisma yang biasanya beristirahat, tidur di gardu pos ronda, di dusun tersebut. Pakaian kakek itu juga ada di gardu,” lanjutnya.

Berdasarkan penelurusan polisi, Hamdan memang hidup seorang diri.

“Dia memang warga Pekon Rantau Tijang. Namun, ada keluarga di Pekon Pardasuka. Saat ini pria tersebut berada di Asrama Polsek Pardasuka,” ujar AKP Martono.

Sebelumnya, Hamdan tidak berani melapor karena merasa takut dengan sekelompok pemuda yang telah menganiayanya. Namun, AKP Martono mengatakan, laporan Kakek Hamdan telah diterima pihaknya, Ahad (11/8).

“Laporan Kakek Hamdan tercatat dalam laporan nomor LP/B-367/VIII/2019/SEK PARDASUKA/RES TANGGAMUS/POLDA LPG,” pungkasnya, seperti dilansir Kumparan, Senin (12/8).